Kamis, 28 Agustus 2025

Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal

Administrator
Jumat, 04 Juli 2025 16:16 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba dengan sebutan sabu di Jalan Balai Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku/pengedar sabu tersebut bernama Budi Setiawan alias Wawan (28) dan Gunarto alias Anto (47), warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Kamis (26/6/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Balai Desa Gang Terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Personel melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Budi Setiawan alias Wawan dan Gunarto alias Anto. Pada saat ditangkap ditemukan dari Wawan barang bukri berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika disebut sabu (metamfetamina) dari tangan kanannya dan tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, serta satu bungkus plastik kosong di atas meja.

"Dan dari Anto ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu beserta uamg tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 Ribu dari tangan kanannya. Kemudian petugas kita membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan," ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, modus operandi kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Nana dengan cara diberikan untuk dijual kembali.

"Tersangka Wawan menjual sabu sudah sekitar 1 Minggu. Dan tersangka Anto menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu. Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,12 gram bisa digunakan untuk 11 orang," lanjutnya.

Baca Juga:
"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Pendawa Hadiri Sosper Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen

Warga Pendawa Hadiri Sosper Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen

IM3 Lanjutkan Gerakan #NomorModusNoMore di Medan, Perkenalkan Fitur SATSPAM untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital

IM3 Lanjutkan Gerakan #NomorModusNoMore di Medan, Perkenalkan Fitur SATSPAM untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital

Saharuddin Koordinator GERBRAK didampingi sejumlah Aktivis Silaturahmi ke LBH Medan

Saharuddin Koordinator GERBRAK didampingi sejumlah Aktivis Silaturahmi ke LBH Medan

Perjalanan 12 Jam Kahiyang Ayu ke Paluta, Bobby Nasution Bawa Kabar Gembira di Istana Maimoon

Perjalanan 12 Jam Kahiyang Ayu ke Paluta, Bobby Nasution Bawa Kabar Gembira di Istana Maimoon

534 Pelaku Narkoba di Binjai dan Langkat Ditangkap, Gunakan 5 Modus Peredaran

534 Pelaku Narkoba di Binjai dan Langkat Ditangkap, Gunakan 5 Modus Peredaran

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Serahkan Puluhan Rompi Anti Sayat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Serahkan Puluhan Rompi Anti Sayat

Komentar
Berita Terbaru