Rabu, 13 Agustus 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan Masuk TO

Administrator
Rabu, 18 Juni 2025 18:33 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan Masuk TO
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Pelaku yang diamankan yakni berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan
Marelan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I
bukan tanaman atau disebut sabu
berat bersih 1,06 gram, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025).

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama S di Jalan Datuk Rubiah, Gang
Bilal tepatnya di dalam gang, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada petugas, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan
badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.

Kata AKBP Thommy, modus operandi, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Polrestabes Medan juga berhasil menyelamatkan 106 orang, " tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gerebek Kos"an di Tjg Sari Tiga Wanita asal Aceh Ditangkap 10 Butir Pil Ekstasi Disita

Gerebek Kos"an di Tjg Sari Tiga Wanita asal Aceh Ditangkap 10 Butir Pil Ekstasi Disita

Pelaku Begal di Pajak Gambir Diringkus Polisi 2 Lain nya Buron!!

Pelaku Begal di Pajak Gambir Diringkus Polisi 2 Lain nya Buron!!

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polres Padang Lawas Pres Release Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg.

Polda Sumut Hormati Gugatan Praperadilan Wartawan Kasus Dugaan Pemerasan Kepsek

Polda Sumut Hormati Gugatan Praperadilan Wartawan Kasus Dugaan Pemerasan Kepsek

Presidium MARAK Minta KPK Usut Tim Transisi Bobby Nasution, Ungkap Muara Korupsi APBD Sumut

Presidium MARAK Minta KPK Usut Tim Transisi Bobby Nasution, Ungkap Muara Korupsi APBD Sumut

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

Komentar
Berita Terbaru