Rabu, 18 Juni 2025

Edarkan Inex, Polisi Sergap Seorang Pemuda di Jalan Zainul Arifin

Administrator
Selasa, 17 Juni 2025 19:23 WIB
Edarkan Inex, Polisi Sergap Seorang Pemuda di Jalan Zainul Arifin
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Zainul Arifin, Gang Batik Keris, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diamankan bernama Muhammad Aziz (40) warga Jalan Zainul Arifin Medan.

"Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 9 inex, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/6/2025).

Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin, Gang. Batik Keris.

Kemudian team Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara anggota tim menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika jenis pil ekstasi kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MA di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Medan.

Selanjutnya, petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika jenis pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 9 butir inex berwarna pink.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi
tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa
tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

"Modus operandi tersangka MA menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Keris Medan, " ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 penjara, " pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Kasus Narkoba

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Mangkubumi dan Sunggal

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Mangkubumi dan Sunggal

Penganiayaan Brutal di Labusel, Satu Tewas dan Empat Luka, Polisi Tangkap Pelaku

Penganiayaan Brutal di Labusel, Satu Tewas dan Empat Luka, Polisi Tangkap Pelaku

APP Seorang Pemuda Pengedar Sabu Disergap Polisi di Jalan Flamboyan Raya Medan

APP Seorang Pemuda Pengedar Sabu Disergap Polisi di Jalan Flamboyan Raya Medan

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Klinik Dr. Getaa, Satu Pelaku Kabur Lompat ke Sungai

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Klinik Dr. Getaa, Satu Pelaku Kabur Lompat ke Sungai

Satlantas Polrestabes Medan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas, Banyak Remaja Terjaring Razia

Satlantas Polrestabes Medan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas, Banyak Remaja Terjaring Razia

Komentar
Berita Terbaru