Jumat, 24 Oktober 2025

Terbul Entertainment diduga Curi Listrik, Negara Rugi Ratusan

Administrator
Senin, 09 Juni 2025 15:39 WIB
Terbul Entertainment diduga Curi Listrik, Negara Rugi Ratusan
Sudarmanto
Deliserdang |halomedan.com -


Tembat Hiburan Malam (THM-red) Terbul Entertainment kembali menjadi sorotan. Namun, kali ini bukan terkiat obat ajeb-ajebnya (narkoba-red).

Terbul Entertainment yang berada di Jalan Pulo Sari Tuntungan, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu menjadi sorotan publik lantaran diduga melakukan pencurian arus listrik yang merugikan nerara hingga ratusan juta rupiah.

"Disana ada 2 meteran token, kita duga meraka (Terbul Entertainment-red) curi alus listrik. Logikanya saja, 2 meteran apa sanggup untuk tepat hiburan malam yang menggunakan sound sistem besar," ujar A Ginting (40) warga sekitar Desa Durin Jangak, Senin (9/6/2025) siang.

Menurutnya, pencurian arus listrik tersebut diduga sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Menurut kalian bagaimana itu? Dari awal buka sampai sekarang sudah terjadi. Apa gak rugi negara dibuatnya. Harusnya pihak PLN datang merazia tempat hiburan itu," ungkapnya.


Ketua LSM REAKSI Sumut, Alex Ramly meminta pihak PLN cabang Pancurbatu dan PLN Sumut segara melakukan pengecekan terkait dugaan pencurian arus listrik di THM Terbul Entertainment.

"Gini aja, acar pesta dengan keyboard di rumah aja harus menggunkan aliran listrik dari tiang dengan izin pihak PLN. Ini sekalas diskotik cuma pakai 2 meteran token. Pertanyaannya apa sanggup dayanya?," terang Ramly.

"Unsur curi arus listrik terlihat jelas, dari pada itu kita dari LMS Reaksi Sumut meminta pihak PLN segara melakukan razia," lanjut Ramly.

Terpisah, praktisi hukum asal kota Medan, Soni, SH,MH juga menyuarakan pendapatnya terkait dugaan pencurian arus listrik di Terbul Entertainment.

Ia menilai, jika itu benar adanya, pihak Terbul Entertainment sudah merugikan negara hingga ratusan juta dan bisa ditindak dengan pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Rp 2,5 miliar.

"Jika terbukti, penjarakan pemilik lokasi, ini sudah sanggat merugikan. Apalagi di tengah krisis energi seperti ini," tagas Soni.

"Pihak kepolisian juga harus menyelidiki, apakah ada keterlibatan pihak PLN cabang terdekat sehingga Terbul Entertainment berani melakukan hal itu," lanjutnya lagi.

Sementara itu, Manager PLN ULP Pancur Batu, Andreas Siahaan saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian listrik di Terbul Entertainment sampai berita ini diterbitkan masih bungkam.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang

Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang

Tegas! Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

Tegas! Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

Wakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu

Wakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu

Mengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat

Mengelola Negara Harus dengan Kejujuran dan Keberpihakan pada Rakyat

JNE Kembali Menggelar Program JLC Race 2025 Berhadiah Mobil Listrik

JNE Kembali Menggelar Program JLC Race 2025 Berhadiah Mobil Listrik

PENDAWA FASILITASI LISTRIK MASUK DESA, WARGA DUSUN VI PULKO GELAR SYUKURAN

PENDAWA FASILITASI LISTRIK MASUK DESA, WARGA DUSUN VI PULKO GELAR SYUKURAN

Komentar
Berita Terbaru