Sabtu, 03 Januari 2026

APP Seorang Pemuda Pengedar Sabu Disergap Polisi di Jalan Flamboyan Raya Medan

Administrator
Selasa, 03 Juni 2025 22:39 WIB
APP Seorang Pemuda Pengedar Sabu Disergap Polisi di Jalan Flamboyan Raya Medan
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -


Seorang pemuda berbana, Ari Putra Pratama (APP) 26 tahun warga, Jln. Flamboyan Raya, Lingkungan 3, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di seputaran Komplek Polri Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.


"Dari pelaku turut diamankan barang bukti, lima plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 disebut sabu dengan berat bersih 11, 74 gram, dua buah sekop sabu, dua bungkusan berisikan. Plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 5 juta dan satu unit sepeda motor NMax tanpa plat," ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).


Atas perbuatannya lanjut AKBP Timmy, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Sambung Kasat, kronologis penangkapan, adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya adanya seorang laki - laki yang diduga seorang pengedar narkotika, sehingga atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya di pinggir jalan.


Anggota melihat seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang diketahui sedang mengendarai seda motor NMax tanpa plat, kemudian anggota yang telah mengepung lokasi TKP langsung menatap pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sabu itu dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:

"Modus operandi tersangka itu membeli sabu untuk dijual lagi kepada pembeli. Untuk selanjutnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akan akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang ada di Kota Medan," jelas AKBP Tommy Aruan kepada wartawan.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan

Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan

Penasihat Pemuda Demokrat Indonesia Sumut : Fitnah Terhadap Hasyim SE Harus Diakhiri.

Penasihat Pemuda Demokrat Indonesia Sumut : Fitnah Terhadap Hasyim SE Harus Diakhiri.

Tokoh Pemuda Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Bobby Nasution: “Gerak Cepat Gubsu Kembalikan Kejayaan Olahraga Patut Diapresiasi”

Tokoh Pemuda Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Bobby Nasution: “Gerak Cepat Gubsu Kembalikan Kejayaan Olahraga Patut Diapresiasi”

Eksponen Pemuda Indonesia Desak Penindakan Tegas Jaringan Judi Online dan Pihak Terafiliasi

Eksponen Pemuda Indonesia Desak Penindakan Tegas Jaringan Judi Online dan Pihak Terafiliasi

PEMUDA TABAGSEL GELAR “TABAGSEL AWARD” 2025, APRESIASI TOKOH TERBAIK YANG BERJASA UNTUK KEMAJUAN DAERAH

PEMUDA TABAGSEL GELAR “TABAGSEL AWARD” 2025, APRESIASI TOKOH TERBAIK YANG BERJASA UNTUK KEMAJUAN DAERAH

Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua Menekan Angka Kriminalitas Melalui Patroli Preventif

Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua Menekan Angka Kriminalitas Melalui Patroli Preventif

Komentar
Berita Terbaru