Jumat, 07 November 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu Dari Paya Geli

Administrator
Senin, 26 Mei 2025 12:31 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu Dari Paya Geli
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -


Polrestabes Medan gerak cepat dan komitmen dalam memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan, dua orang pria dan perempuan sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pelaku itu adalah, Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (pemakai) dan Irfan (35) warga Jalan Station, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal (pengedar). "Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni, tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000. "Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun " tuturnya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (26/5/2025) mengatakan, kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal tepatnya di depan kamar Hotel Dwi Putra, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial AN Kartika alias Ika, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dari tangan kanan tersangka satu plastik klip yang berisikan.

Selanjutnya ditanyakan kepada Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra, dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp 235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan. "Modus operandi tersangka Kartika alias Ika mengaku mendapatkan sabu dari Irfan di Jalan Amal Medan. Dalam hal ini polisi sudah menyelamatkan 20 orang dari bahaya narkotika jenis sabu, " tandasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Adalah Teror terhadap Negara

Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Adalah Teror terhadap Negara

Gudang Tempat Usaha Tekstil di Jalan Gwang Zhow Kesawan Terbakar

Gudang Tempat Usaha Tekstil di Jalan Gwang Zhow Kesawan Terbakar

NTT Ajukan Dana Afirmasi, Siregar: Keberimbangan Fiskal Kunci Pembangunan Berkeadilan

NTT Ajukan Dana Afirmasi, Siregar: Keberimbangan Fiskal Kunci Pembangunan Berkeadilan

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Lima Pelaku  Sudah Ditangkap

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong di Tanjung Morawa

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong di Tanjung Morawa

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Komentar
Berita Terbaru