Penasihat Hukum: Kenaikan Gaji oleh Eks Dirut Tirtasari Binjai Sesuai Aturan

"Dalam peraturan tersebut sangat jelas disebutkan bahwa ketentuan gaji pegawai PDAM ditetapkan oleh Direksi. Tidak mungkin seorang Direktur di BUMD bisa menaikkan gaji secara sepihak tanpa mekanisme yang sah," ujar Nazly Maulana, S.H., M.H., dari Law Office NM & Partners, Kamis 17 April 2025.
Selain itu, menurut tim kuasa hukum, kebijakan serupa juga telah dilakukan oleh para Direktur sebelumnya dan bukan merupakan hal baru di tubuh PDAM Tirtasari.
Terkait dakwaan pengaturan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, penasihat hukum menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Ir. Taufiq turut campur atau mengatur proses tersebut.
"Karena itu, kami menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai terlalu dipaksakan dan tidak berdasar," tambah Rizky Ramadhan, S.H., CPCLE.
Pihak penasihat hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan adil demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.red