Polsek Patumbak Tembak Dua Pelaku Curanmor yang Melawan Saat Ditangkap

Medan -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan. Dua di antaranya, berinisial DD (28) dan E (42), terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus. Sementara satu pelaku lain, P alias M, masih buron (DPO).
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH, Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa DD ditangkap di sebuah warnet di Simpang Limun, sementara E diamankan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Saat petugas membawa DD untuk menunjukkan lokasi persembunyian E, keduanya malah menyerang salah satu petugas dan kabur. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, polisi menembak kaki kedua pelaku agar tak melarikan diri lebih jauh. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor Honda Vario 125 dan satu unit HP milik Imam Afifulloh di Jalan STM Gang Persatuan, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi mereka terekam CCTV dan korban melapor ke Polsek Patumbak.
Kompol Faidir mengungkapkan bahwa para pelaku adalah residivis kasus curat dan narkoba, serta telah beraksi di beberapa lokasi di Medan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.red2