Jumat, 02 Januari 2026

Polres Labusel Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Peluru dan Magazine Airsoftgun Diamankan

Administrator
Minggu, 14 Juli 2024 14:59 WIB
Polres Labusel Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Peluru dan Magazine Airsoftgun Diamankan
Istimewa
Labusel |halomedan.com -

Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap fakta lain.

Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita perlengkapan senjata airsoftgun dari tersangka Indra Rosana Siahaan (25), yang ditangkap di rumahnya Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat (12/7/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

"Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoftgun, 1 magazine airsoftgun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoftgun," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Minggu (14/7/2024).

Kata Maringan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Disebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan sehingga dilakukan penangkapan.

Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan istrinya, Cristin Nely Naturika.

"Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

"Tapi, Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel, Sabtu (13/7/2024) malam.

Dia adalah, Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Petugas menyita barang bukti, 2 paket sabu seberat 1, 12 dan 1 handphone (HP) hitam.

Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian.

"Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya," katanya.

Tersangka Alpian menyebut, dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.(dar)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sumut Foundation Apresiasi Kepemimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala dan Iwan Mashuri sebagai Garda Utama Perang Narkoba

Sumut Foundation Apresiasi Kepemimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala dan Iwan Mashuri sebagai Garda Utama Perang Narkoba

Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Begal Sadis di Medan Estate.

Tim JCS Polrestabes Medan Ringkus Begal Sadis di Medan Estate.

Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan

Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan

Komitmen Pewarta Polrestabes Medan Terus Berlanjut Menebar Kepedulian di Program Jum'at Barokah

Komitmen Pewarta Polrestabes Medan Terus Berlanjut Menebar Kepedulian di Program Jum'at Barokah

Pelepasan Bantuan Sosial Polres Asahan untuk Korban Bencana di Kabupaten Langkat Sukses

Pelepasan Bantuan Sosial Polres Asahan untuk Korban Bencana di Kabupaten Langkat Sukses

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Solidaritas Lewat Kegiatan Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Solidaritas Lewat Kegiatan Jumat Barokah

Komentar
Berita Terbaru