Kamis, 14 Agustus 2025

Pemko Padangsidimpuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Judol & Offline

Administrator
Jumat, 05 Juli 2024 17:18 WIB
Pemko Padangsidimpuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Judol & Offline
Istimewa

Padangsidimpuan | Halomedan.com

Meski judi dilarang oleh hukum dan Pemerintah, akan tetapi masih marak beredar judi secara online yang dapat di akses bebas, ini merupakan dampak negatif dengan kemajuan teknologi yang tidak digunakan dengan bijak.

Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan Timur Tumanggor merespon dengan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 045.2/1948/2024 tentang Larangan Judi online (Judol) dan Judi Offline di lingkungan Kota Padangsidimpuan.

Surat edaran itu ditujukan untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan dalam SE (Surat Edaran) tersebut mengatakan, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang - undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN yang diantara lain undang - undang pada pasal 86 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin serta arahan presiden untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan termasuk judi online dan offline.

Pj Walikota Timur Tumanggor mengatakan judi online merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat.

"Jadi surat edaran ini untuk mengingatkan, menasihati, juga melarangan untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan ASN melakukan Judi. Karena judi konvensional dan online itu, banyak mudharatnya", Terang Pj Walikota Timur.

"Harapan kami, semua nya bisa dijadikan perhatian, terkait surat edaran ini," lanjutnya.

Baca Juga:

Kemudian ia berharap dan mengajak semua elemen Masyarakat untuk membantu dan memberantas perjudian.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walikota Lantik M.Syah Irwan Sebagai Pj. Sekda T. Tinggi

Walikota Lantik M.Syah Irwan Sebagai Pj. Sekda T. Tinggi

Sempurnakan Ranperda RPJMD Sumut 2025-2029, Bapemperda DPRD Sumut Kunker ke Jakarta

Sempurnakan Ranperda RPJMD Sumut 2025-2029, Bapemperda DPRD Sumut Kunker ke Jakarta

"Jumat Keramat": PRDB Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek di PJN Wilayah IV Sumut

"Jumat Keramat": PRDB Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek di PJN Wilayah IV Sumut

PEMASU Demo di Gedung KPK: Desak KPK Periksa Proyek-Proyek Jalan BBPJN Sumut Tahun 2023–2025

PEMASU Demo di Gedung KPK: Desak KPK Periksa Proyek-Proyek Jalan BBPJN Sumut Tahun 2023–2025

Mahasiswa Desak Kejatisu dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Rp 44,3 Miliar

Mahasiswa Desak Kejatisu dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Rp 44,3 Miliar

Walikota Padangsidimpuan Siap Dukung JMSI Tabagsel, Ini Pesannya

Walikota Padangsidimpuan Siap Dukung JMSI Tabagsel, Ini Pesannya

Komentar
Berita Terbaru