Jumat, 24 Oktober 2025

Advokat Ridwan Hendrik Hutasoit SH Minta Laporan Rita br Sinaga Ke Polisi Ditangani Profesional

Administrator
Sabtu, 25 Mei 2024 01:16 WIB
Advokat Ridwan Hendrik Hutasoit SH Minta Laporan Rita br Sinaga Ke Polisi Ditangani Profesional
Istimewa
Medan |halomedan.com -



Advokat Ridwan Hendri Hutasoit SH meminta penangan laporan, Rita br Sinaga di Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan, Polda Sumut ditangani secara profesional.


Pernyataan tersebut disampaikan, Ridwan Hendri Hutasoit SH, Jumat (24/5/2024) kepada wartawan terkait pasangan suami istri (Pasutri) bernama, Pulo Batam Purba (36) dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga (28) warga Jln. Camara Abadi, Kel, Gg Gendut, Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang yang menjadi klien nya sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan.


Dijelaskan Ridwan H Hutasoit, klien nya (Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga dilaporkan pelapor (Rita br Sinaga) yang dituding melakukan penganiayaan pada 29 April 2024 sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 394 / V / 2024 / SEK. M LAB / RES. P BELAWAN / POLDA SUMUT tanggal 4 Mei 2024 atas nama pelapor Rita br Sinaga.


"Tentunya, laporan pelapor (Rita br Sinaga) terhadap terlapor (Pulo Batam Purba dan Fenamikha Sari br Sinaga) sudah pasti
ada sebab dan akibat. Oleh karenanya penyidik dalam proses penyelidikan menjalankan tugas secara profesional," ucap Ridwan H Hutasoit.


Artinya lanjut Ridwan, sebelum pelapor (Rita br Sinaga) mengadukan dugaan penganiayaan terhadap pelapor (Pulo Batam Purba dan Fenamikha Sari br Sinaga), diantara mereka telah terjadi tarik menarik hewan peliharaan anjing milik terlapor yang diduga dicuri oleh pelapor.


"Pada hari, Senin (29/4/2024) sore sekira pukul 16.30 Wib, klienya kehilangan hewan anjing pliharaannya. Setelah mendapat laporan dari tetangganya bahwa, ada orang yang mengambil anjing miliknya. Berbekal ciri ciri dan informasi dari tetangga, klienya bergegas melakukan pencarian dan akhirnya ketemu. Pada saat bertemu, klienya langsung mempertanyakan hewan anjing yang dipegang pelaku (pelapor) berada didalam goni tidak diakui milik klien saya. Sehingga terjadi tarik menarik hingga tangan klienya mengeni wajah pelapor," ungkap Ridwan yang turut diaminkan terlapor (Pulo Batam Purba dan Fenamikha Sari br Sinaga) dan juga Fajar Siahaan dan orangtuanya Martalusida br Simamora saksi (tetangga) kliennya.


Jadi, sah sah saja kalau pelaku (pelapor) melaporkan klien nya sebagai terlapor. Tetapi, penyidik harus mengedepankan proses penyelidikan sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi) Polri sesuai motto, Melayani, Melindungi dan Mengayomi, pungkas Ridwan Hendrik Hutasoit.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dana Suap Proyek Jalan Diduga Mengalir ke 'Tim Media Bapak', Sumut Institute: Kalau Merasa Bersih Tak Perlu Risih

Dana Suap Proyek Jalan Diduga Mengalir ke 'Tim Media Bapak', Sumut Institute: Kalau Merasa Bersih Tak Perlu Risih

Polda Sumut Klarifikasi dan Tindaklanjuti Kesalahan Identifikasi di Bandara Kualanamu

Polda Sumut Klarifikasi dan Tindaklanjuti Kesalahan Identifikasi di Bandara Kualanamu

Aipda AS Penyidik Polsek Medan Tembung Diduga Tidak Profesional

Aipda AS Penyidik Polsek Medan Tembung Diduga Tidak Profesional

PKN Medan Marelan Minta Bangunan 3 Unit Ruko Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan

PKN Medan Marelan Minta Bangunan 3 Unit Ruko Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan

Kades Helvetia Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia

Kades Helvetia Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia

Minta Pelaku Fitnah Terhadap Tokoh Melayu Diduga Dilakukan Kelompok Penggarap Desa Helvetia di Usut

Minta Pelaku Fitnah Terhadap Tokoh Melayu Diduga Dilakukan Kelompok Penggarap Desa Helvetia di Usut

Komentar
Berita Terbaru