Padangsidimpuan |halomedan.com -
Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga. Kejadian ini terjadi pada hari Jum'at, tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban dari kasus ini adalah Sdri. Meliana Siregar, yang pada saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya, merek Honda berwarna hijau. Menurut keterangan saksi, Serba Ivan Mora dan Masitoh Anna Sari Ritonga, tersangka, Alqa Aidilfi Sagala, terlihat melarikan sepeda motor tersebut.
"Tindakan pencurian, terutama jika terjadi dalam lingkungan keluarga, sangat merugikan dan tidak bisa dibiarkan. Kami bertekad untuk menindak pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam pernyataannya.
Tersangka, Alqa Aidilfi Sagala, seorang wiraswasta berusia 25 tahun, yang beralamat di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara, Kota
Padangsidimpuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit sepeda motor merek Honda berwarna hijau.
Dalam upaya penegakan hukum,Tim
Polres Padangsidimpuan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda berwarna hijau yang telah dicuri oleh tersangka.
"Tindakan pencurian yang dilakukan di dalam lingkungan keluarga adalah suatu tindakan yang amat disayangkan. Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Kapolres.
Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Kota
Padangsidimpuan. Kapolres
Padangsidimpuan juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(zal)