P.Sidimpuan |halomedan.com -
Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Hal ini bermula ketika, personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba
Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika golongan I di Manunggang Jae, Jalan Perkebunan Pijorkoling, Desa Manunggang Jae, Kecamatan
Padangsidimpuan Tenggara, Kota
Padangsidimpuan,Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Defri Nazar Harahap (33 tahun) yang merupakan seorang wiraswasta.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,34 gram, serta 1 bungkus plastik assoy warna hitam dan 1 unit handphone merek Samsung warna silver yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Kronologi penangkapan berawal dari pengamatan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan dari tersangka di pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di kantong celana bagian belakang milik tersangka.
Setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dan beralamat di Desa Huta Koje. Namun, saat petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Desa Huta Koje, tersangka tersebut telah melarikan diri.
Kapolres
Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.IK, M.H., menyatakan, "Kami bersyukur atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum
Polres Padangsidimpuan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama."
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di
Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.(zal)