Jumat, 02 Januari 2026

Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap

Administrator
Rabu, 31 Januari 2024 23:24 WIB
Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK (20/01/2024).

Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.

"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1).

Baca Juga:
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga:
"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel

Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel

Polda Sumut Terima Bantuan Kemanusiaan dari Polda Kep. Bangka Belitung dan Bhayangkari untuk Korban Bencana

Polda Sumut Terima Bantuan Kemanusiaan dari Polda Kep. Bangka Belitung dan Bhayangkari untuk Korban Bencana

Dekat Dengan Polisi, Aseng Dairi alias AK Diduga Kuasai Judi di Sumut

Dekat Dengan Polisi, Aseng Dairi alias AK Diduga Kuasai Judi di Sumut

Polda Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang

Polda Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Turun Langsung Bagikan Beras untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Turun Langsung Bagikan Beras untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Sumut dan Hainan Segera Jadi Sister Province, Obat Herbal dan Durian Jadi Komoditas Utama Ekspor-Impor

Sumut dan Hainan Segera Jadi Sister Province, Obat Herbal dan Durian Jadi Komoditas Utama Ekspor-Impor

Komentar
Berita Terbaru