Jumat, 02 Januari 2026

Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku terancam hukuman 20 Tahun Penjara

Administrator
Senin, 22 Januari 2024 20:27 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku terancam hukuman 20 Tahun Penjara
Sudarmanto
Foto : Polrestabes Medan musnahkan inex sebanyak 14.000 lebih, Senin (22/1/2024).
Medan |halomedan.co -

Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 14. 000 lebih dengan cara direbus. Barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi rutin yang dilakukan dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH Mhum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (22/1/2024) mengatakan, barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, tangkapan pada tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di dalam kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo Medan.

"Dari TKP itu petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir dan mengamankan tiga orang pelaku, " ucap Kombes Teddy Marbun.

Mengenai tiga orang pelaku itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal. "Ketiga orang pelaku yang sudah dijebloskan penjara itu mempunyai peran masing -masing yakni ada sebagai perantara, kurir dan mengedarkan kepada calon pembeli yang ada di Medan. Yang pasti inex tersebut ada juga di jual di tempat hiburan malam, " ujarnya.

Karena itu, Polrestabes Medan berkomitmen dan mengikuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba sehingga rasa aman dapat dirasakan di masyarakat.

Baca Juga:
"Jangan coba - coba bermain dengan narkoba. Kita gerebek dan ratakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, " jelasnya.

Kombes Teddy Marbun mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan. "jangan segan kita tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.

Kombes Teddy Marbun juga tidak segan memberikan penghargaan kepada anak buahnya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba di Medan. "Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan, " jelasnya.

Atas apa yang dilakukan oleh ketiga pengedar pil ekstasi dan barang haramnya dimusnahkan dengan cara direbus, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(W02)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan

Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan

Camat Medan Area Bersama 12 Lurah Silaturahmi ke Sekretariat DPAC Pendawa

Camat Medan Area Bersama 12 Lurah Silaturahmi ke Sekretariat DPAC Pendawa

HDCI Medan–Sumut Kembali Bergerak, Dirikan Pos Layanan Kesehatan Pasca Banjir di Sumut dan Aceh

HDCI Medan–Sumut Kembali Bergerak, Dirikan Pos Layanan Kesehatan Pasca Banjir di Sumut dan Aceh

DPC AWI Medan Ucapkan Selamat Kepada Hasyim SE Untuk Kali Ketiga Sebagai Ketua DPC PDIP Kota Medan 2025 - 2030

DPC AWI Medan Ucapkan Selamat Kepada Hasyim SE Untuk Kali Ketiga Sebagai Ketua DPC PDIP Kota Medan 2025 - 2030

Komitmen Pewarta Polrestabes Medan Terus Berlanjut Menebar Kepedulian di Program Jum'at Barokah

Komitmen Pewarta Polrestabes Medan Terus Berlanjut Menebar Kepedulian di Program Jum'at Barokah

Medan Fight Night Kembali Digelar, Duel Panas Billy Pasulatan vs Sanjaya Hutagaol Siap Guncang Amavi Ultra Lounge

Medan Fight Night Kembali Digelar, Duel Panas Billy Pasulatan vs Sanjaya Hutagaol Siap Guncang Amavi Ultra Lounge

Komentar
Berita Terbaru