MEDAN | Halomedan.co
Dahrul Efendi Nst dan Elvi keluarga dari, M Ruzky Hendrik meminta keadilan dalam proses penangkapan dilakukan kepolisian pada saat melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) oleh pihak Polrestabes Medan, Polda Sumut, Senin (7/8/2023) sekira pukul 16.15 Wib di Jln Melati 4 Bantaran Rel, Desa Tembubg, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kepada wartawan, menurut Dahrul Efendi mewakili keluarga, penangkapan dan penahanan, M Rizky Hendrik terkesan adanya unsur pemaksaan untuk mengakui narkoba jenis sabu sebagai barang bukti pada saat penangkapan (GKN) pihak kepolisian.
“Keluarga menduga bahwa, penangkapan (penahanan) yang dilakukan pihak kepolisian Polrestabes Medan terhadap adik saya, M Rizky Hendrik,” ujar Dahrul, Sabtu (11/8/2023) malam di rumahnya Jln. Beringin Pasar 7 Gg Manggis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Masih diterangkan, Dahrul selaku abang kandung yang mewakili keluarga bahwa, narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti bukan milik, M Rizky Hendrik.
“Barang bukti sabu yang disangkakan polisi kepada adik saya (M Rizky Hendrik) bukanlah miliknya. Sabu itu milik, Fajar. Karena, Fajar lah bandarnya dan Fajar lah yang menyuruh adik saya (M Rizky Hendrik) menjual dan mengatar sama pembeli yang ternyata oknum polisi,” terang Dahrul.
Lanjut Dahrul membeberkan lebih jauh bahwa, penangkapan dilakukan polisi pada saat GKN tersebut, polisi ada mengamankan 5 (lima) orang, 2 (dua) diantaranya dilepas karena negatif. Sedangkan 3 (tiga) orang yakni, Fajar, Sukardi Nata dan M Rizky Hendrik.
“Anehnya, Fajar yang bukan rahasia umum adalah bandar sabu di kawasan Jln Melati 4 Bantaran Rel, Desa Tembubg, Kecamatan Percut Seituan dan Sukardi Nata yang hasil tes urine nya positif dibebaskan dengan di rehab. Kalau Fajar dan Sukardi Nata bisa direhab dan dipulangkan mrngapa dengan adik saya tidak bisa. Ada apa ini,” ungkap Dahrul sembari menyatakan proses penahanan adiknya agar ditangani dengan adil oleh penyidik Polrestabes Medan.(W02)