Jumat, 24 Oktober 2025

Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Kapolres:Tersangka Terancam Hukuman Mati

Administrator
Kamis, 13 Juli 2023 15:50 WIB
Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Kapolres:Tersangka Terancam Hukuman Mati

Padangsidimpuan | halomedan.co

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH memimpin Konferensi Pers pada hari ini yang berlangsung di Mapolres setempat jalan Haji Baginda Oloan Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Kamis 13/7/2023).

Agenda konferensi pers itu mengungkapkan jaringan Narkotika jenis ganja dan sabu yang berhasil dibongkar oleh Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan membeberkan dalam pengungkapan ini telah dibekuk 4 orang tersangka yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda.

“Pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personel di lokasi yang berbeda dari kasus Narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi,” ungkap Kapolres kepada wartawan.

AKBP Dudung melanjutkan telah diamankan barang bukti berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang.

“Dari tersangka RB 1 unit HP merek Samsung warna hitam, Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar,” kata Kapolres.

Sedangkan, AL diamankan petugas di jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000,-

“Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:

Dimana hukuman penjara akan menimpa para tersangka paling lama 20 tahun dan paling sedikit selama 6 tahun.

“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah,” tegasnya.

Atas perbuatan Tersebut masing masing pelaku akan di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian jelas AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH, atas kasus tersebut semua pelaku bersama Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses Hukum dan pengembangan Untuk membongkar Jaringan Ini.

Turut hadir dalam konferensi tersebut Kepala BNNK Tapanuli Selatan KOMPOL Hendro Wibowo, SH, MH, Waka Polres KOMPOL Maju Harahap, SH, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Jasama Sidabutar, SH dan PLT Kasi Humas KOMPOL Lindung Sihaloho.

Berikut identitas sindikat jaringan Narkotika yang berhasil di ungkap tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.tan

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional

KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional

Hasyim SE Buktikan Politik Humanis: Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN

Hasyim SE Buktikan Politik Humanis: Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan

Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan

Terbongkar di Sidang Kebohongan Mantan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta

Terbongkar di Sidang Kebohongan Mantan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta

Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional

Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional

Komentar
Berita Terbaru