Baru Keluar 4 Bulan Dari Penjara Masuk Lagi Gegara Jual Sabu Sabu Sama Polisi
TANJUNGBALAI | Halomedan.co
Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pemain sabu sabu yang merupakan seorang residivis narkoba .
Tersangka AKS alias Brong (45) tak dapat berkutik begitu ditangkap selepas bertransaksi narkotika jenis sabu –sabu dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari pria yang tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan III,Kelurahan Tanjungbalai Kota IV,Kecamatan Tanjungbalai Utara,Kota Tanjungbalai itu.Polisi menyita sabu –sabu seberat 2,83 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Jumat (13/10/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu .
“ TKP Penangkapannya di Jalan Jendral Sudirman, KM 7,Lingkungan III, Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai, Rabu (11/10/23) sekitar pukul 02.30 wib. “ pungkasnya.
Penangkapannya, sambung Ahmad Dahlan lagi, dilakukan dengan menggunakan teknik Undercover buy .
“ Awalnya personel kita mendapatkan informasi tentang aktivitas si tersangka ini, dimana dia memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis sabu – sabu di sebuah kamar kost-kostan di Jalan Jendral Sudirman KM 7,Lingkungan III,Kelurahan Sijambi,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai. “ katanya.
Berbekal informasi itu pula, personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai , kata Ahmad Dahlan lagi, kemudian mendatangi lokasinya dan memesan dua bungkus sabu –sabu seharga Rp 100.000,-.
“ Begitu setibanya di depan kamar kost-kostannya, personel pun kemudian memberikan uang Rp 100.000,- dan langsung diambil oleh si tersangka ini. Namun tak lama kemudian begitu dua bungkus plastik klip transparan itu diserahkannya. Personel yang lain pun membantu untuk menangkapnya. “ pungkasnya.
Dengan melibatkan Kepling setempat, kata Ahmad Dahlan, personel pun kemudian melakukan penggeledahan dan hasilnya dari dalam kamar kost-kostan si tersangka ini, ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu dengan jumlah keseluruhan seberat 2,83 gram dengan rincian masing – masing seberat 0,48 gram, 0,30 gram dan 2,05 gram.
“ Selain itu, satu unit handphone android merk samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 600.000,- milik tersangka juga diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ahmad Dahlan lagi, residivis yang sudah dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
” Tersangka AKS alias Brong (45) ini baru saja menghirup udara bebas tepatnya di bulan Juni 2023 yang lalu dari Lapas Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.Empat (4) bulan menghirup udara bebas,dia sudah ditangkap lagi dalam kasus serupa yaitu narkotika.” pungkasnya (eko)