Rabu, 01 Juli 2026

Kades Antara : Pemberhentian Kadus V Atas Desakan Warga dan Adanya Rekom Camat Lima Puluh

Administrator
Rabu, 06 September 2023 14:33 WIB
Kades Antara : Pemberhentian Kadus V Atas Desakan Warga dan Adanya Rekom Camat Lima Puluh

Batu Bara | halomedan.co

Pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) V Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara menuai pro kontra hingga masuk ke ranah legislatif.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa (Kades) Antara Puji Setiawan memaparkan pemberhentian Ramlan sebagai Kadus V berdasarkan permintaan warga dusun.

“Pada musyawarah tanggal 29 Juli 2023, warga Dusun menyebutkan 4 alasan memberhentikan Kadus V”, ungkap Puji, Rabu (6/9/23).

Adapun dasar tuntutan warga Dusun V adalah keinginan masyarakat dusun untuk perubahan. Kemudian selama masa kepemimpinan Ramlan menjadi Kepala Dusun, yang bersangkutan kurang mampu menunjukkan perkembangan yang berarti di Dusun V Desa Antara.

Selanjutnya Kepala Dusun V Ramlan dinilai tidak mau berinteraksi atau bersosialisasi dengan warga dan terkesan sombong serta
tidak transparan.

Selain adanya permintaan masyarakat Dusun V, ternyata Ramlan dengan jabatan Kadus malah mendapat berbagai bantuan pemerintah.

“Ini sudah melanggar aturan tentang penerima bantuan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu”, jelas Kades Puji.

Selain itu dikatakan Puji, Camat Lima Puluh telah mengeluarkan rekomendasi dan persetujuan pemberhentian perangkat desa Ramlan dari jabatannya.

Masih menurut Kades Antara, terhadap Ramlan juga telah diterbitkan SP kedua pada 4 Agustus 2023 dan SP ketiga pada 21 Agustus 2023. Sedangkan SP pertama diterbitkan pada 17 Januari 2023.

Meski begitu – lanjut Kades Puji Setiawan – Ramlan yang merasa tidak terima mengadu ke Komisi 1 DPRD Batu Bara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“RDP telah digelar sekali. Namun saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh”, ujarnya.

Terpisah dihubungi lewat selulernya, Camat Lima Puluh Adri Aulia Harahap membenarkan telah menerbitkan rekomendasi pemberhentian Ramlan selaku Kepala Dusun V Desa Antara.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
TPI Medan Akan Gelar Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027

TPI Medan Akan Gelar Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Dugaan Pengondisian Pembelian Buku di SD Negeri Kota Medan Menguat, Nama Koordinator K3S Ikut Disebut

Dugaan Pengondisian Pembelian Buku di SD Negeri Kota Medan Menguat, Nama Koordinator K3S Ikut Disebut

Salihin Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Aceh

Salihin Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Aceh

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua

Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua

Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru