Kamis, 02 Juli 2026

3 Kepsek SD Dicopot dan Diperlakukan Layaknya Tersangka Korupsi, Sulaiman : Masih Memeriksa Ketiga Kepsek

Administrator
Minggu, 18 Juni 2023 14:53 WIB
3 Kepsek SD Dicopot dan Diperlakukan Layaknya Tersangka Korupsi, Sulaiman : Masih Memeriksa Ketiga Kepsek

Medan | halomedan.co
Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dengan semena-mena mencopot tiga Kepala Sekolah (Kepsek), tanpa mengikuti prosedur PP 94. Ketiga Kepsek pendidik anak bangsa yang dicopot, diperlakukan layaknya ‘pesakitan’ koruptor.

“Kepala sekolah itu adalah pendidik generasi anak bangsa, kenapa Pejabat Dinas Pendidikan memperlakukan layaknya tersangka Koruptor ?. Tanpa ada pemeriksaan dugaan Pungli Rp300.000, langsung dikeluarkan SK pencopotan. Kemudian menunjuk Plt, tanpa sepengetahuan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Arahman,” ujar Ahli Hukum Adminitrasi Negara yang enggan disebutkan namanya saat diminta tanggapannya, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, sesuai PP 94 tahun 2021, pasal 26 menyebutkan Berita Acara pemeriksaan harus tertulis. Bahwa pada pasal 23 dengan tegas disebutkan, harus dilakukan pemeriksaan dengan BA yang ditandatangani atasan langsung dan pihak yang diperiksa.

“SK yang dibuat seharusnya ‘bebas tugas sementara’, bukan penonaktifan. Sesuai pasal 31 ayat 1. Surat yang dibuat seharusnya terpisah antara yang dibebastugaskan sementara dengan yang ditunjuk (azas praduga tidak bersalah) menjaga nama baik pihak yang diguga melanggar disiplin. Bahkan pasal 28 ayat 3 secara tegas menyatakan, yang ditunjuk bukan Plt tetapi Plh. Apakah pejabat Disdik gagal fahan atas PP 94 tahun 2021 atau ada sesuatu di balik ini,” tambahnya.

Anehnya, setekah dikonfirmasi ke inspektorat Pemko Medan, Sulaiman Harahap menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana BOS, Rabu (146) malam.

Sementara Kadisdik Medan Laksamana Putra Siregar, saat dikonfirmasi via WA, sampai berita ini diditurunkan belum menjawab.

Menurut sumber Sumut24, ternyata dugaan terjadinya Pungli itu ada pada kegiatan yang direstui Dinas yakni Bimtek E-Raport. Pembiayaan itu sudah disetujui menggunakan Dana BOS dan laporan kerja sudah di Acc dengan pembayaran melalui Siplah.

“Jika nantinya, hasil pemeriksaan inspektorat bahwa ketiga Kepsek ini tidak terbukti atas sangkaan Pungli dana BOS. Apa jadinya SK Penonaktifan Ketiga Kepsek ini, karena SK yang diturunkan bukan pembebasan tugas sementara,” ujar pengamat Asministrasi Negara ini mengakhiri. (red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Sampaikan Doa dan Harapan

Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Sampaikan Doa dan Harapan

Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara

Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Terbentuk, Persiapan Musyawarah Daerah Mulai Dimatangkan

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Terbentuk, Persiapan Musyawarah Daerah Mulai Dimatangkan

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Ketua FP NTT Sumut Ucapkan Selamat HUT Ke-436 Kota Medan dan Dukung Sukses Rakernas APEKSI 2026

Ketua FP NTT Sumut Ucapkan Selamat HUT Ke-436 Kota Medan dan Dukung Sukses Rakernas APEKSI 2026

Komentar
Berita Terbaru