Minggu, 05 April 2026

Polres Pakpak Bharat Pimpinan AKBP J Rocky H Marpaung Berhasil Mengungkap Kasus Pengedaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Administrator
Sabtu, 21 Januari 2023 13:16 WIB
Polres Pakpak Bharat Pimpinan AKBP J Rocky H Marpaung Berhasil Mengungkap Kasus Pengedaran dan Penyalahgunaan Narkoba

PAKPAK BHARAT | Halomedan.co

Kapolres Pakpak Bharat AKBP J Rocky H Marpaung SIK SH MH melalui Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea, S.Sos mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat yang dikomandoi AKP Syamsul Bahri.

Pasalnya perwira yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Sijunjung itu sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

“Saya berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Bahri yang belum satu bulan di sini, sudah bisa membuktikan kinerjanya,” pungkas Wakapolres Pakpak Bharat.

Lanjut disebutkan Waka Polres Pakpak Bharat, sebagaimana diketahui sebelumnya Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika.

“Sebanyak 5 orang berhasil diamankan di waktu dan lokasi yang sama namun 4 orang lain nya teridentifikasi sebagai pengguna Narkoba dan sekarang tengah direhabilitasi,” ujar Kompol Elisa Sibuea, Jum’at (20/01/2023) kemarin.

Dibeberkan Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea mengatakan, seorang tersangka (N) laki -laki 42 Tahun, disangkakan pasal 114 ayat satu (1) Subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam Pasal 112 ayat (2) berbunyi, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” ungkap Waka Polres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea saat jumpa pers di Aula Mapolres Pakpak Bharat, Jumat (20/01/2023) sembari menjelaskan bahwa, untuk kejadian seperti ini merupakan pekerjaan rumah bagi pihaknya.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru