Kamis, 12 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

Akhyar Tinjau Penyerahan Bansos Tahap II di 3 Kelurahan

Administrator
Minggu, 17 Mei 2020 08:26 WIB
Akhyar Tinjau Penyerahan Bansos Tahap II di 3 Kelurahan

Medan , halomedan.co
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi meninjau Penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) di 3 kelurahan yakni Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Pulau Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (16/5). Adapun tujuan dari peninjauan ini untuk melihat langsung dan memastikan bantuan tahap II yang diberikan Pemko Medan benar-benar tersalurkan kepada orang yang terkena dampak sosial akibat pandemi Virus Corona (Covid-19).

Kelurahan pertama yang didatang Akhyar adalah Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. Saat tiba dilokasi Akhyar langsung mengecek data-data penerima bantuan dikelurahan tersebut. Selanjutnya Akhyar menuju Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli dan yang terakhir Kelurahan Pulau Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur.

Usai meninjau ketiga kelurahan tersebut, Akhyar mengingatkan kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dengan ketat sehingga penyaluran tepat sasaran. Setiap warga yang menerima bantuan dari Pemko Medan, Kementrian Sosial (Kemensos) maupun yang lainnya harus benar-benar didata jadi tidak ada warga yang menerima bantuan double sehingga semua warga rata dalam mendapatkan bantuan.

“Kepada camat dan lurah ataupun kepala lingkungan (kepling) agar benar-benar mendata warganya. Siapa yang menerima bantuan dari mana harus jelas sehingga tidak ada yang menerima bantuan lebih dari sekali. Jadi semua warga yang terkena dampak sosial akibat Covid-19 terbantu, jadi adil dan rata tidak ada saling iri-irian lagi,” jelas Akhyar.

Selain bantuan yang diberikan ini, Akhyar juga meminta kepada camat dan lurah agar memantau warganya untuk menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang terdapat didalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 11 tahun 2020 dimana salah satu pasalnya tertulis agar seluruh masyarakat Kota Medan menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Masker ini bukan hanya sekedar aksesoris maupun hiasan semata, tetapi masker ini dapat melindungi kita dan orang sekitar kita agar terhindar dari penyebaram Covid-19. Kita tidak tau siapa yang terkena Virus Corona ini. Jadi dengan menggunakan masker, kita dapat melindungi orang lain dan orang lain dapat melindungi kita dari tertularnya Covid-19,” tegas Akhyar.(red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
*Yuslin Siregar Sudah 22 Hari Tanpa Putus Ajak Imam dan Jamaah Doakan Donatur*

*Yuslin Siregar Sudah 22 Hari Tanpa Putus Ajak Imam dan Jamaah Doakan Donatur*

SMSI Konawe Minta Penyidik Polda Sultra Telaah UU Pers Terkait Pemanggilan Ketua JMSI

SMSI Konawe Minta Penyidik Polda Sultra Telaah UU Pers Terkait Pemanggilan Ketua JMSI

TRI SULA EKONOMI: RUPIAH MEROSOT, BURSA SAHAM RONTOK, DAN HARGA MINYAK NAIK – Tantangan Ekonomi di Ambang Idul Fitri 1446 H

TRI SULA EKONOMI: RUPIAH MEROSOT, BURSA SAHAM RONTOK, DAN HARGA MINYAK NAIK – Tantangan Ekonomi di Ambang Idul Fitri 1446 H

RAMADHAN KE-21, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO DUKUNGAN PT INALUM

RAMADHAN KE-21, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO DUKUNGAN PT INALUM

Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut

Relaksasi KUR Pascabencana Mulai Diterapkan, Bank Sumut Petakan Debitur Terdampak di Sumut

Golden Visa: Investasi dan Pilar Kedaulatan Negara

Golden Visa: Investasi dan Pilar Kedaulatan Negara

Komentar
Berita Terbaru