TOBA I Halomedan.com
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan perlindungan lingkungan dan kehutanan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan pengawasan instansi berwenang.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai pandangan publik, termasuk pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengaitkan aktivitas TPL dengan isu kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli.
Baca Juga:
Direktur TPL Anwar Lawden menyatakan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.
"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar.
Kepatuhan Lingkungan dan Pengelolaan Konsesi
TPL menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut operasional perusahaan sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi tidak didukung oleh temuan faktual. Seluruh kegiatan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.
Baca Juga:
Dalam pengelolaan wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, TPL tidak memanfaatkan seluruh area untuk kegiatan produksi. Perseroan hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus, sementara kurang lebih 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya adalah areal HCV, HCS, infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum.
HCV merupakan area konservasi tinggi, yang di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, layanan ekosistem kritis (sumber air), serta hal lain yang berkaitan dengan nilai sosial dan budaya.
Sementara itu HCS atau Stok Karbon Tinggi merujuk pada hutan alami yang memiliki cadangan karbon signifikan dan bernilai konservasi tinggi, yang perlu dilindungi dari konversi untuk perkebunan atau pembangunan lain.
Kawasan-kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta habitat keanekaragaman hayati. Dengan pendekatan ini, area tanam HTI mengikuti kontur wilayah, juga menggabungkan area produksi dengan area perlindungan dalam satu kesatuan bentangan. TPL mengatur pemanfaatan tanah secara selektif dengan menanam spesies pohon yang dapat mempercepat pertumbuhan, namun tetap menjaga ekosistem sekitar dengan pohon pelindung yang berasal dari habitat aslinya.
Praktik pengelolaan ini juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Guru Besar Hidrologi Hutan dan Pengelolaan DAS Universitas Padjadjaran, Profesor Chay Asdak, menjelaskan bahwa TPL menerapkan pendekatan penataan ruang berbasis lanskap (finger-style forest plantation management) di kawasan Hutan Tanaman Industri yang dikelola Perseroan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kajian ilmiah dan artikel opini mengenai banjir di Sumatera yang dipublikasikan oleh media nasional Jawapos.com berjudul *"Pelajaran dari Banjir Sumatera: Penguatan Lanskap dan Tata Kelola Berbasis Ilmiah Mendesak Dilakukan"*.
Berdasarkan pengamatan lapangan, Profesor Chay menyampaikan bahwa tutupan vegetasi di kawasan konsesi TPL terjaga dengan baik, terdapat zona penyangga (buffer zone) di sepanjang aliran sungai, serta area lindung yang jelas. Menurutnya, tidak terlihat adanya kerusakan parah meskipun kawasan tersebut berada dalam wilayah yang terdampak hujan ekstrem.
"Di konsesi TPL terdapat tanaman fast-growing species seperti eucalyptus, namun tutupan hutannya masih bagus. Kawasan lindung berfungsi melindungi aliran air, sehingga erosi yang mungkin terjadi akan tercegat oleh buffer zone tersebut," papar Profesor Chay.
Kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan secara berkelanjutan di dalam area konsesi sesuai tata ruang dan dokumen AMDAL. Penanaman kembali dilakukan maksimal satu bulan setelah pemanenan. Seluruh proses dilaporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan.
TPL juga menerapkan praktik pengelolaan lanskap terpadu, termasuk penetapan sempadan sungai, perlindungan kawasan curam, serta pengendalian erosi. Praktik ini sejalan dengan kajian akademik yang menunjukkan bahwa pengelolaan tutupan vegetasi dan daerah aliran sungai yang baik berperan penting dalam menekan risiko bencana, meskipun faktor cuaca ekstrem akibat perubahan iklim tetap menjadi tantangan global.
Kajian tersebut juga menegaskan bahwa kejadian banjir di Sumatera tidak dapat disederhanakan sebagai akibat satu aktivitas atau satu pihak semata, melainkan merupakan hasil interaksi kompleks antara perubahan lanskap, tata kelola DAS, kondisi geomorfologi, dan curah hujan ekstrem.
Pemantauan dan Teknologi Ramah Lingkungan
Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan, TPL secara rutin menjalani pemantauan lingkungan bekerja sama dengan lembaga independen yang tersertifikasi.
Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 menyatakan bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial.
Selain itu, perusahaan secara berkelanjutan melakukan peremajaan fasilitas dan peningkatan efisiensi operasional melalui penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan guna mengurangi dampak lingkungan.
Pelibatan Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam aspek sosial, TPL berkomitmen membangun komunikasi terbuka dan inklusif dengan masyarakat melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan yang melibatkan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
TPL juga menjalankan berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) berupa community development di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.
Program-program tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat sekitar wilayah operasional, dijalankan secara berkelanjutan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian klaim tanah adat secara dialogis dan terstruktur, TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan yang melibatkan masyarakat dan kelompok tani lokal. Hingga saat ini, telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Seluruh proses kemitraan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KLHK sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan perhutanan sosial pemerintah.
Kontribusi Ekonomi
Dari sisi ekonomi, TPL mempekerjakan lebih dari 9.000 tenaga kerja langsung dan tidak langsung (melalui mitra kontraktor), serta menjalankan kemitraan dengan lebih dari 4.000 Kelompok Tani Hutan dan pelaku UMKM. Dengan memperhitungkan keluarga para pekerja dan mitra, keberadaan perusahaan mendukung penghidupan sekitar 50.000 jiwa, belum termasuk pelaku usaha kecil di sekitar wilayah operasional dan jalur logistik.
"TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap seluruh diskursus publik didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak," tegas Anwar.
Ke depan, TPL menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta masyarakat sipil guna memperkuat tata kelola hutan dan lanskap yang berkelanjutan di Sumatera Utara melalui kolaborasi berbasis data, hukum, dan ilmu pengetahuan.(REL)