MEDAN – PT Duta Agung Group menyampaikan keberatan atas proses tender yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Aviasi (PT AVI) dalam Lelang Umum (E-Tender) Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) di Bandara Internasional Kualanamu.Perusahaan menilai proses negosiasi yang dilakukan PT AVI tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Tender atau RKS Nomor: RE-EKS.008/04/2025.Dalam keterangannya, PT Duta Agung Group menyebut bahwa pihak PT AVI meminta penurunan management fee dari 8,2 persen menjadi hanya 2,27 persen, angka yang dinilai tidak realistis karena tidak mampu menutupi berbagai komponen biaya penting, seperti pajak (PPH), biaya perbankan, serta biaya perizinan termasuk Surat Izin Operasional (SIO) atau BUJP jasa pengamanan.> "Permintaan PT AVI sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan dokumen tender. Dengan fee hanya 2,27 persen, jelas tidak mungkin menutupi biaya operasional sesuai ketentuan yang berlaku," ujar perwakilan PT Duta Agung Group dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Perusahaan juga menilai kebijakan tersebut janggal karena PT AVI selama ini tetap melakukan kontrak dengan perusahaan outsourcing existing dengan management fee 9,8 persen, jauh lebih tinggi dari penawaran yang diajukan PT Duta Agung Group.Satu-satunya Peserta yang Lulus AdministrasiBerdasarkan Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor: PEN.AVI.03.02.02/24/09/2025/A.0070, PT Duta Agung Group merupakan satu-satunya peserta lelang yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Baca Juga:
Namun hingga kini, hasil akhir proses tender tidak kunjung diumumkan sesuai jadwal, meskipun PT Duta Agung Group telah memperpanjang masa berlaku penawaran dan jaminan sesuai permintaan resmi PT AVI melalui Surat Nomor AVI.03.02.02/24/09/2025/A.2684 tertanggal 18 September 2025.Perusahaan menilai lambannya tindak lanjut dan perubahan mendadak nilai negosiasi menjadi indikasi adanya proses yang tidak transparan.Negosiasi Dianggap MenyimpangPT Duta Agung Group juga menegaskan bahwa dalam dokumen RKS, negosiasi hanya dilakukan apabila terdapat harga timpang atau harga penawaran di atas HPS.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa negosiasi dilakukan tanpa dasar yang jelas, bahkan dengan nilai yang sudah di bawah batas kewajaran operasional.> "Negosiasi yang dilakukan sudah di luar batas wajar, di bawah suku bunga bank dan perpajakan. Hal ini dapat menimbulkan dugaan penyimpangan serta tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan," tegas PT Duta Agung Group.Pertimbangkan Langkah Hukum
Baca Juga:
Atas kondisi ini, PT Duta Agung Group meminta PT Angkasa Pura Aviasi untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh proses tender secara menyeluruh dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.Jika tidak ada tindak lanjut yang transparan, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), demi mendapatkan keadilan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News