Sabtu, 22 November 2025

Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling

Administrator
Sabtu, 15 November 2025 00:48 WIB
Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
Istimewa
MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi yang dipasarkan melalui market place media sosial (Medsos).

Petugas berhasil menyita 1 offset beruang madu dan 13 Kg sisik trenggiling.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat Reskrim, AKP Ainul Yaqin saat temu pers, Jum'at (14/11/25) di Mapolrestabes Medan mengatakan, ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Pertama, kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu.

"Pengungkapan ini bermula adanya informasi warga yang mengetahui adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan oleh tersangka, ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis Kecamatan Medan Denai yang akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal," ungkap Kapolrestabes.

Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

"Dalam pengakuannya, tersangka, ASM membeli Offset beruang madu tersebut dari tersangka, DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp 2,5 juta dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos berinisial, AS senilai Rp 7,5 juta," ungkap Kapolrestabes.

Sedangkan untuk pengungkapan sisik trenggiling, petugas yang mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka, OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling bersama barang bukti 13 Kg sisik trenggiling.

Baca Juga:
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui medsos, dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp 2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah di buru (DPO)," ungkap Kapolrestabes Medan.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Solidaritas Lewat Kegiatan Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Solidaritas Lewat Kegiatan Jumat Barokah

Tersangka Narkoba Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Penangkapan Sabu di Polres Dairi

Tersangka Narkoba Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Penangkapan Sabu di Polres Dairi

Komitmen Berbagi Tak Pernah Putus, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Tetap Gelar Jumat Barokah

Komitmen Berbagi Tak Pernah Putus, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Tetap Gelar Jumat Barokah

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Lima Pelaku  Sudah Ditangkap

Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong di Tanjung Morawa

Pewarta Polrestabes Medan Jalin Silaturahmi ke Yayasan Sosial Marga Ong di Tanjung Morawa

Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Komentar
Berita Terbaru