Pekan Baru - Majelis
Hakim pada PN. Pekanbaru Kelas IA menjatuhkan Putusan Judicial Perdon atau Pemaafan
Hakim sebagaimana diatur dalam dalam perkara nomor 246/Pid.Sus/2026 An. Terdakwa Ardiansyah.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada KN. Pekanbaru menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan PIDANA DENDA sebesar Rp20.000.000,- dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 20 hari Pengganti Denda.
Ketua Majelis
Hakim yg dipimpin oleh Asraruddin Anwar dalam putusan dibacakan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 menyatakan bahwa menurut Majelis
Hakim, hukuman yang tepat dan adil bagi Terdakwa adalah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News