MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus diuji. PB ALAMP AKSI kini menguji sikap tanggap dan cepat Kejati Sumut dalam menangani indikasi penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat terkait oknum pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait penyaluran pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa, tahun 2016-2018.
Ketua Umum Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti
Korupsi (PB ALAMP AKSI), Eka Putra Danu Saptala bersama pengurus lainnya mendatangi Gedung Kejati Sumut, Rabu (21/1/2026).
Selain unjuk rasa, PB ALAMP AKSI langsung membuat pengaduan masyarakat (Dumas) sebagaimana disarankan Pejabat Kejati Sumut saat unjuk rasa pada moment-momoment sebelumnya.
"Karena sudah beberapa kali kita unjuk rasa, saat itu pejabat Kejati Sumut yang menerima unjuk rasa meminta agar segera dibuat dumas resmi. Makanya hari ini kedatangan kami merespons tantangan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumut. Kami harap ini sebagai ujian kepada Kejati Sumut untuk serius mengusut oknum pejabat perbankan plat merah yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan bermufakat jahat
Baca Juga:
Dalam orasi sekaligus Dumas yang disampaikan, PB ALAMP AKSI minta dugaan kuat keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani (dahulu bernama Bank Syariah Mandir/BSMi) periode 2015–2018.
Skema pembiayaan senilai Rp 32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa sejak tahun 2016-2018 diduga penuh kejanggalan dan sarat praktik melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,8 miliar.
Dengan Dumas resmi yang disampaikan, Eka berharap Kejati Sumut serius menyelamatkan uang negara yang terindikasi disalahgunakan.
"Kalau salah harus ditangkap!. Kita minta Bapak Kajati Sumut lebih bergairah lagi menyikat dan merespons segala temuan yang disampaikan masyarakat terkait indikasi korupsi uang negara. Aturan-aturan dalam penyaluran pembiayaan baik koperasi dan sebagainya harus sesuai mekanisme dan prosedur, apalagi ini bank milik negara. Harus diusut tuntas agar tidak terulang kejadian serupa," pungkasnya.
Baca Juga:
Kepada awak media, Eka pun menunjukkan kebenaran bukti Dumas yang telah mereka masukkan ke PTSP Kejati Sumut. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News