MEDAN – Praktik dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pengelola BUMN dan BUMD dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.Hal tersebut disampaikan oleh Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti
Korupsi (PB ALAMP AKSI) dalam pernyataannya yang menyoroti dua kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, masing-masing di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT
Inalum) dan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PT
Inalum
PB ALAMP AKSI mengungkap adanya dugaan kuat praktik korupsi dalam pengadaan suku cadang di PT
Inalum. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, perusahaan plat merah tersebut diduga tidak menggunakan barang Original Equipment Manufacturer (OEM) yang sah secara kontrak dari merek Kito dan Satuma, melainkan menerima barang bermerek Meidensha yang diduga sudah berhenti produksi sejak 2010."Kami menduga ada oknum di PT
Inalum yang sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya," ujar Hardiansyah Putra, Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI.Kejanggalan di Perumda TirtanadiSelain itu, PB ALAMP AKSI juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumatera Utara dengan pihak Perumda Tirtanadi pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi PKS mengungkap adanya dugaan selisih besar antara pendapatan riil dan pemasukan ke kas daerah.
Baca Juga:
"Perumda Tirtanadi hanya menyetorkan Rp45 miliar, padahal menurut kalkulasi yang wajar, seharusnya bisa mencapai Rp400–450 miliar," ujar Ketua Fraksi PKS sebagaimana dikutip PB ALAMP AKSI.Lebih jauh, ketidakhadiran Direktur Utama Ardian Surbakti dalam rapat DPRD juga disebut sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memimpin perusahaan daerah tersebut.Selain soal keuangan, mereka juga menyoroti pengangkatan Ikrimah Hamidy sebagai Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi untuk periode 2025–2030. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang diserahkan oleh Sekda Provinsi Sumut.Namun, PB ALAMP AKSI menilai langkah itu berpotensi melanggar etika birokrasi, sebab Ikrimah Hamidy disebut masih aktif sebagai kader Partai Gerindra. "Pengangkatan ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan," tegas Hendri Munthe, Koordinator Aksi PB ALAMP AKSI.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dan GubernurAtas dua kasus tersebut, PB ALAMP AKSI menyampaikan enam tuntutan utama:1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT
Inalum dan Perumda Tirtanadi.
Baca Juga:
2. Meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa pimpinan PT
Inalum, termasuk KPA, PPK, dan rekanan yang diduga terlibat.3. Mendesak Kejati Sumut memeriksa oknum yang bertanggung jawab di Perumda Tirtanadi.
4. Meminta Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi serta mencopot Ardian Surbakti dari jabatan Direktur Utama Perumda Tirtanadi.5. Mendesak Gubernur untuk membatalkan SK pengangkatan Ikrimah Hamidy sebagai Direktur Air Limbah.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita cita-citakan dapat terwujud," tutup Hardiansyah Putra.rel