Rabu, 28 Januari 2026

Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE

Administrator
Jumat, 09 Januari 2026 21:50 WIB
Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
Istimewa

DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial FE pada Senin, 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda CRF BK 5174 AKC.

Ironisnya, FE diketahui merupakan personel aktif Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) yang juga anggota Polisi memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.

Korban kemudian menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat. Namun usai beribadah, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir.

Baca Juga:
Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Dari hasil interogasi penyidik, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

"Pelaku FE telah berhasil kita amankan. Yang bersangkutan merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadap pelaku kita terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolresta.

Baca Juga:
Selain proses pidana, Kapolresta menegaskan bahwa FE juga akan menghadapi proses etik internal.

"Yang bersangkutan akan kita tindak tegas melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan kepolisian sendiri, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GARDA KAMTIBMAS Dukung Kapolri: 'Tetap di Bawah Kendali Presiden, Jangan Jadi Alat Politik!

GARDA KAMTIBMAS Dukung Kapolri: 'Tetap di Bawah Kendali Presiden, Jangan Jadi Alat Politik!

Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua Menekan Angka Kriminalitas Melalui Patroli Preventif

Dialog Interaktif Hallo Polisi: Polsek Delitua Menekan Angka Kriminalitas Melalui Patroli Preventif

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan : Tindak Tegas Personil Polisi Penabrak Elida

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan : Tindak Tegas Personil Polisi Penabrak Elida

Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi

Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang

Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Kec.Batang Kuis Apresiasi Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang

Tegas! Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

Tegas! Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian

Komentar
Berita Terbaru