Jumat, 07 November 2025

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Administrator
Kamis, 06 November 2025 19:33 WIB
Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan
Istimewa
Jakarta - Terbakarnya rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Medan Khamozaro Waruwu sulit untuk tidak mengkaitkannya dengan sidang kasus korupsi jalan Sumatra Utara (Sumut). Dalam kasus ini yang menjadi terdakwa terdiri atas Direktur PT Dalihan Natolu Grub, Akhirun Piliang, Rayhan Piliang, dan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Untuk terakhir, menurut Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba, merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution. Karena itu pula, Hakim Khamozaro membuka peluang menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan karena dinilai adanya pergeseran anggaran untuk proyek jalan di Sumut itu.

"Jadi sulit untuk tidak mengkaitkan terbakarnya rumah Hakim Khamozaro dengan pernyataan yang meminta jaksa untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam kasus OTT Topan Ginting itu. Kami mengecam tindakan barbar dan cara-cara preman yang mengintimidasi hakim, sehingga polisi harus menemukan pelakunya," tutur Edison dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/11).

Di samping itu, kata Edison, pihaknya menduga ada kekuasaan yang ingin mencoba menghalangi majelis hakim membongkar kasus korupsi yang menyebut nama Bobby. Karena bagaimanapun, Bobby merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Di luar pembakaran rumah hakim itu, kata Edison, cara lain yang digunakan untuk menghambat terbongkarnya kasus itu ialah berasal dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam laporan Majalah Tempo yang menolak menggeledah kantor gubernur Sumut dan memanggil Bobby sebagai saksi.

"Saya rasa, konsistensi Presiden RI Prabowo Subianto terhadap ucapan sumpah serta jiwa patriotiknya akan diragukan rakyat Indonesia, jika tidak menindak tegas perlawanan yang dilakukan AKBP Rossa secara terang-terangan," tambah Edison.

Padahal Presiden Prabowo, lanjut Edison, telah mewanti-wanti dengan tegas, jika ada kader Partai Gerindra yang masih melakukan tindakan korupsi, harus disikat habis. Dengan kata lain, sosok AKBP Rossa Purbo Bekti harus dibersihkan dari KPK jika Prabowo ingin mewujudkan Indonesia bersih dari perilaku koruptor.

"Presiden Prabowo harus perintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menarik AKBP Rossa ke Mabes Polri dan dievaluasi atas rekam jejak kinerjanya selama ini, sehingga menjadi penghalang pengusutan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK saat ini secara khusus untuk kasus OTT KPK di Sumut yang diduga melibatkan Bobby," kata Edison.

Baca Juga:
Sejarah penanganan kasus OTT KPK, kata Edison, jika melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas PUPR Sumut, maka selalu menyeret kepala daerah. Khusus di Sumut, yang terjaring merupakan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, yang merupakan anak emas dari Gubernur Bobby Nasution.

Bahkan Topan Ginting, kata Edison, selalu merekam perjalanan kariernya hingga mendokumentasikan kegiatannya bersama Gubernur Bobby. Karena itu, maka wajar majelis hakim menilai perlu mendengarkan kesaksian Gubernur Bobby Nasution terutama terkait karena pergeseran anggaran yang diperuntukkan proyek jalan tersebut.

"Ini justru akan mengungkap dugaan niat jahat pergeseran anggaran di Sumut karena terjadi 7 kali tanpa evaluasi DPRD. Kabarnya Bobby Nasution bersama pimpinan DPRD Sumut Erni Sitorus serta perangkat Dewan lainnya memutuskan pergeseran anggaran itu," kata Edison.

"Pengakuan salah satu anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra kala itu mengatakan kepada kami, bahwa pergeseran anggaran tanpa paripurna, sehingga jelas penyalahgunaan wewenang Gubernur bersama pimpinan legislatif yang menunjukkan secara terang-teranga konspirasi jahat antara lembaga eksekutif dengan legislatif."

Tindakan tersebut, kata Edison, tidak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) berbunyi "bahwa eksekutif dan legislatif jauh beda fungsinya". Juga sistem pengawasan DPRD dalam kasus ini tidak berjalan.

"Hakim pengadilan Tipikor satu pemikiran dengan rakyat, bahwa pergeserab anggaran APBD Sumut tidak transparan, menggunakan celah regulasi, dan melibatkan tim tidak resmi yang diduga memiliki konflik kepentingan, begitu kuat dalam proses pergeseran anggaran yang dilakukan Bobby Nasution," kata Edison.

Selanjutnya, kata Edison, pengakuan pelaksanaan pergeseran anggaran menggunakan Permendagri Nomor 77/2020 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/833/SJ sebagai "celah" untuk mengalihkan dana dari pos biaya tak terduga ke proyek infrastruktur.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Sumut sudah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas kejanggalan pergeseran anggaran serta mengakui kesulitan ketika memanggil Topan Ginting kala itu untuk memaparkan pergeseran anggaran dan penambahan untuk infrastruktur jalan tersebut," kata Edison.

Baca Juga:
Karena itu, lanjut Edison, Jaga Marwah mengultimatum KPK harus segera memanggil Gubernur Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Sumut Erny A. Sitorus beserta 4 orang perangkat Dewan lainnya untuk mempertanggungjawabkan pergeseran anggaran yang menjadi ladang korupsi, sehingga di-OTT KPK beberapa bulan lalu.

"Kami menilai Bobby Nasution sudah melakukan tindakan pidana korupsi sesuai UU 31/1999 jo UU 20/2001, karena tindakannya melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang serta berrtindak sewenang-wenang atas penggunaan APBD pemerintah Provinsi Sumut," tandas Edison.

Sebelumnya, dalam kasus ini terdapat 5 tersangka ialah Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Inflasi Sumut Masih Tertinggi di Indonesia, Bukti Kebijakan Pemprov Guyur Cabai Merah 50 Ton ke Pasar Tak Efektif

Inflasi Sumut Masih Tertinggi di Indonesia, Bukti Kebijakan Pemprov Guyur Cabai Merah 50 Ton ke Pasar Tak Efektif

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK, Bungkam Soal OTT di Lingkungan Dinas PUPR

Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK, Bungkam Soal OTT di Lingkungan Dinas PUPR

KPK Dinilai Abaikan Perintah Hakim Soal Pemeriksaan Bobby, Kornas KAMAK Desak KPK Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK Dinilai Abaikan Perintah Hakim Soal Pemeriksaan Bobby, Kornas KAMAK Desak KPK Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Komentar
Berita Terbaru