Medan -Koalisi Aktivis Bersatu Kota Medan berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara desak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjend. Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, MH mencopot dan memeriksa Kepala Satuan
Narkoba (Kasat
Narkoba) Resor Labuhan Batu Iwan Masyhuri dari jabatannya karna dinilai abai atas maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Permintaan ini sangat tendensius, mengingat Iwan Masyhuri adalah penanggungjawab atas penindakan dan pencegahan dinilai gagal dan gagap, lebih lagi dengan adanya rekaman suara yang diduga kerabat dekat Iwan Masyhuri mengutip "upeti" Kepada salah seorang bandar. Dari informasi yang kami dapat dilapangan dan masyarakat, peredaran narkoba telah sampai kepada grassroot dan membahayakan generasi penerus bangsa.
"
Narkoba di Labuhan Batu ini udah mengakar sampai ke perkampungan pedalaman pak, para Bandar seakan kebal hukum. Sudah jadi rahasia umum pak, setiap Bandar mengaku sudah memberi upeti ke APH pak. Bahaya kita mengganggu mereka pak. Padahal antara Polsek, kantor desa itu tidak jauh dari tempat dan sarang narkoba".ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Ada beberapa terduga bandar narkoba di wilayah Labuhan Batu yang tidak pernah dijangkau oleh pihak kepolisian:
1. Cunwa Rantauprapat, Kinoi Rantauprapat, Kojek, Ishak,
2. Abdi Hasibuan panggilan manaf, desa bandar Kumbul dusun melil jae
3. Balwan Panai hilir, Reza pdh bulan, ini 8 titik, barang dari cunwa
4. Kojek ajamu, barang dari cunwa.
5. Heru bilah hilir barang dari cunwa.
"Kami meminta kepada polda sumatra utara agar menurunkan personel Direktorat
Narkoba Polda Sumut untuk menangkap pihak-pihak terkait karena Kapolres Labuhan Batu tidak mampu dan tidak mau memberantas
Narkoba yang notebenenya musuh NEGARA". Ujar Surya Dharma dan "Kami meminta Agar Kapolres Labuhan Batu dan Kasat
Narkoba diperiksa karena diduga terindikasi menerima dan menikmati uang hasil
Narkoba Sehingga labuhanbatu sudah tidak kondusif dan darurat narkoba maka dari itu copot Kasat
Narkoba Iwan Masyhuri." Lanjut Dharma.