Sabtu, 22 November 2025

Kornas KAMAK Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan

Administrator
Senin, 17 November 2025 12:39 WIB
Kornas KAMAK Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan
Istimewa
Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali menggebrak meja penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak menutup mata dan segera membuka penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut yang mengungkap indikasi kuat praktik korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 69/LHP/XVIII.MDN/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 1.419.660.958,4. Temuan itu bukan angka kecil, dan menggambarkan buruknya tata kelola anggaran di lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi benteng integritas demokrasi.

Dua Sumber Kerugian Negara yang Disorot BPK

BPK merinci dugaan korupsi tersebut berasal dari dua pos anggaran utama:

1. Kekurangan volume pekerjaan Pengadaan Formulir Plano

Nilai temuan: Rp 18.228.988,58

Dugaan: adanya penggelembungan harga dan manipulasi volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga:
2. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye

Nilai temuan: Rp 1.401.431.969,82

Dugaan: pembayaran tidak sesuai ketentuan, indikasi audit fiktif atau mark-up biaya jasa.

Dua temuan ini secara terang benderang memenuhi unsur kerugian negara dan unsur pidana korupsi sesuai UU Tipikor.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta KPU Sumut dan PPK KPU kabupaten/kota untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari. Namun, menurut Azmi, rekomendasi administratif tidak cukup.

Azmi Hadly: Ada Unsur Pidana, Kejatisu Wajib Bertindak

Baca Juga:
Azmi menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar "kesalahan administrasi", tetapi indikasi korupsi yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

> "Ketika ada kekurangan volume dan kelebihan pembayaran, itu bukan salah hitung. Itu modus. Ada pihak yang memperkaya diri dan itu pidana. Kejatisu tidak boleh diam," tegas Azmi Hadly.

Ia menilai Kejatisu selama ini lambat dan terlihat ragu untuk memproses kasus yang melibatkan KPU, lembaga yang memegang kendali dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, jika penegakan hukum terkesan mandul dalam kasus ini, kecurigaan publik mengenai adanya intervensi politik akan semakin kuat.

> "Ini bukan angka kecil. Rp 1,4 miliar diduga dikorupsi. Kalau Kejatisu tak bergerak, publik bisa menganggap ada tangan-tangan kuat yang melindungi oknum KPU," ujarnya.

Integritas Pemilu Dipertaruhkan

Azmi mengingatkan bahwa KPU adalah lembaga yang menentukan masa depan demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu. Namun jika lembaga tersebut justru tersangkut korupsi anggaran, maka integritas pemilu dapat runtuh dari hulu—yakni penyelenggaranya sendiri.

> "Bagaimana masyarakat mau percaya pada hasil Pemilu kalau anggaran formulir dan audit kampanye saja diduga dimainkan? Ini bahaya besar untuk demokrasi," kata Azmi.

Ia menegaskan bahwa perbuatan dugaan korupsi di lembaga pemilu jauh lebih fatal dibanding kasus korupsi biasa, karena menyangkut legitimasi politik dan kepercayaan publik.

Ajakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Pejabat Terkait

KAMAK mendesak agar Kejatisu:

memanggil dan memeriksa seluruh pejabat KPU Sumut,

mengaudit ulang proyek pengadaan terkait,

menelusuri aliran dana,

membuka potensi keterlibatan pihak ketiga dan PPK di kabupaten/kota.

Azmi menduga bahwa modus yang ditemukan BPK hanya "puncak gunung es".

> "BPK hanya menemukan sebatas dokumen. Penegak hukum harus masuk lebih dalam: siapa bermain, siapa menikmati, dan apakah ini bagian dari pola besar korupsi di tubuh KPU," katanya.

Tantangan bagi Kejatisu

Azmi menantang Kejatisu untuk membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

> "Kalau berani, buka penyelidikan secara terbuka. Publik ingin melihat apakah Kejatisu punya nyali, atau justru takut karena yang diperiksa adalah petinggi penyelenggara pemilu," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KAMAK tidak segan melakukan aksi besar jika Kejatisu terus berdiam diri.

> "Kami akan mengawasi. Kalau Kejatisu tidak bergerak, kita siap turun ke jalan. Uang rakyat harus kembali, pelaku harus dihukum," pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.

Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.

Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak

Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak

Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar, Ketua KPU Sumut Didesak Diperiksa

Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar, Ketua KPU Sumut Didesak Diperiksa

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut, Publik Mendesak Penetapan Tersangka

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut, Publik Mendesak Penetapan Tersangka

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK

Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK

Komentar
Berita Terbaru