Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), J. Devy Sudarso, me
lantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) yang baru dalam sebuah upacara resmi di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).Dalam prosesi tersebut, jabatan Aspidum Kejati Kepri secara resmi diserahterimakan dari Bayu Pramesti, S.H., M.H. kepada Toto Roedianto, S.Sos., S.H. Bayu Pramesti selanjutnya mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sementara Toto Roedianto sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam amanatnya menegaskan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah strategis untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana umum.> "Jabatan Aspidum adalah bentuk kepercayaan pimpinan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan," tegas J. Devy Sudarso.Ia menjelaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika organisasi yang wajar sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan kinerja institusi, sekaligus memastikan seluruh jajaran Kejaksaan mampu berkontribusi optimal dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.Dalam arahannya, Kajati Kepri memberikan sejumlah penekanan penting kepada Aspidum yang baru di
lantik. Di antaranya, peningkatan kemampuan manajerial serta adaptasi cepat terhadap karakteristik penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan geografis dan kompleksitas hukum tersendiri.Kajati juga menegaskan pentingnya seluruh proses penanganan perkara berpedoman pada Trikarma Adhyaksa, yakni Satya (setia pada kebenaran dan keadilan), Adhi (menjunjung profesionalitas), dan Wicaksana (bertindak bijaksana serta tidak menyalahgunakan kewenangan).Selain itu, Aspidum diminta mengoptimalkan sistem pengendalian perkara agar setiap penanganan kasus berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta mengedepankan kepentingan hukum dan masyarakat. Penekanan khusus juga diberikan pada kesiapan menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.> "Persiapan terhadap ketentuan pidana dan unsur-unsur pasal dalam KUHP Nasional harus dilakukan secara sungguh-sungguh," ujar Kajati.Tak hanya itu, J. Devy Sudarso mendorong Aspidum baru untuk melanjutkan dan meningkatkan program kerja pejabat sebelumnya, melakukan evaluasi berkala, serta menghadirkan inovasi dalam percepatan penanganan perkara, terutama kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan.Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bayu Pramesti atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat Aspidum Kejati Kepri.Menutup sambutannya, J. Devy Sudarso mengucapkan selamat bertugas kepada Aspidum yang baru di
lantik seraya berharap seluruh jajaran Kejaksaan senantiasa diberi kekuatan dan perlindungan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.Upacara pe
lantikan ini turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, Kacabjari, Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.rel