DELISERDANG | Langit hukum di Kabupaten Deliserdang kembali berawan. Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Senin (3/11/2025), melakukan peng
geledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Deliserdang. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah.Kepala Cabjari Labuhandeli Hamonangan Sidauruk membenarkan tindakan tersebut.> "Benar, peng
geledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dana BOS Tahun Ajaran 2022 sampai 2024," ujarnya sore tadi.
Fokus penyidikan diarahkan pada penggunaan dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Yayasan Farhan Syarif Hidayah, yang berada di Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dana tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI, namun diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya — indikasi klasik penyelewengan yang sering terjadi di bawah naungan "program pendidikan rakyat".Kasubsi Pidsus Cabjari Labuhandeli, Putra Raja Siregar, menegaskan bahwa tim menemukan sejumlah kejanggalan.> "Dana BOS seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan, tetapi dari hasil penyelidikan awal, ada penggunaan yang tidak sesuai," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik juga telah meng
geledah langsung Yayasan Farhan Syarif Hidayah di Jalan Orde Baru, Sunggal. Kini, giliran Kantor Kemenag Deliserdang menjadi target. Peng
geledahan menyasar bagian pendidikan madrasah dan keuangan. Berbagai dokumen administrasi penting diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.> "Saat ini tim masih memeriksa sejumlah dokumen untuk memperkuat alat bukti," tambah Putra.Soal potensi kerugian keuangan negara, Putra mengungkapkan bahwa tim ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tengah melakukan perhitungan.
> "Jika ada perkembangan mengenai nilai kerugian negara maupun jumlah pihak yang diperiksa, akan kami sampaikan ke publik," ujarnya menutup.Dana BOS: Anggaran Mulia yang Sering Jadi "Lumbung Gelap"Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan dana BOS di sektor pendidikan, terutama di lembaga swasta yang bernaung di bawah Kemenag. Anggaran yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung mutu pembelajaran dan kesejahteraan peserta didik, justru kerap berubah menjadi ladang basah bagi oknum-oknum pengelola sekolah maupun pejabat yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Publik menantikan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar—termasuk bila jejak aliran dana tersebut bermuara pada pejabat di lingkungan Kemenag sendiri.Jika benar terbukti terjadi penyelewengan, maka kasus ini bukan sekadar soal korupsi dana BOS, tetapi pengkhianatan terhadap hak dasar anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak.rim