Oleh: Syahrir Nasution
Kata keadilan kerap dipahami secara sempit. Ia sering dianggap telah terpenuhi ketika pelaku kejahatan dinyatakan bersalah, harta hasil perampasan disita, lalu
negara—melalui lembaga yang berwenang—mengamankan barang sitaan tersebut ke dalam gudang resmi. Secara hukum, prosedur itu mungkin sah. Namun, secara moral dan filosofis, keadilan semacam ini belumlah sempurna.
Keadilan yang berhenti di tangan juru sita adalah keadilan yang mandek. Ia hanya menyelesaikan masa lalu, tetapi abai terhadap masa depan. Padahal, hakikat keadilan sejati bukan sekadar menghukum yang salah atau merampas kembali yang dirampas, melainkan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat untuk keberlangsungan hidup dan masa depan mereka.
Keadilan sempurna adalah keadilan yang hidup.
Ia tidak disimpan di gudang, tidak membeku dalam arsip
negara, melainkan mengalir kembali ke tengah masyarakat—menjadi modal sosial, ekonomi, dan moral bagi rakyat. Tanpa itu, keadilan hanya menjadi simbol administratif, bukan solusi substansial.
Dalam konteks kebangsaan, keadilan juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan fondasi Republik. Aceh adalah salah satu fondasi itu. Aceh bukan sekadar wilayah administratif, melainkan kancing pertama baju Republik Indonesia. Jika kancing pertama ini lepas, maka terbukalah seluruh baju Republik—terurai, rapuh, dan kehilangan bentuknya.
Sejarah mencatat dengan jelas: Aceh adalah modal awal Republik, baik secara politik, ekonomi, maupun moral. Dari Tanah Rencong inilah sokongan nyata bagi berdirinya Indonesia diberikan tanpa ragu. Maka Aceh bukanlah daerah pinggiran, melainkan simpul utama keutuhan bangsa.
Namun hari ini, relasi pusat dan Aceh sering kali dibayangi kegamangan. Jakarta tampak menyimpan ketakutan mendalam terhadap Aceh. Bukan semata karena faktor historis atau trauma masa lalu, tetapi karena kesadaran bahwa jika Aceh benar-benar terlepas—baik secara geografis maupun secara batin kebangsaan—maka Republik kehilangan salah satu penopang terkuatnya.
Ketakutan itu sejatinya tidak perlu ada, jika keadilan ditegakkan secara utuh. Jika keadilan benar-benar dikembalikan kepada rakyat, jika sejarah dihormati, jika kesejahteraan dan martabat Aceh dijaga secara konsisten, maka Aceh justru akan menjadi benteng, bukan ancaman.
Republik tidak cukup dijaga dengan kekuasaan dan hukum semata. Ia harus dirawat dengan keadilan yang berpihak pada masa depan rakyatnya. Tanpa itu, keadilan hanya menjadi jargon, dan persatuan hanya menjadi slogan.
Keadilan sejati adalah keberanian
negara untuk mengembalikan apa yang dirampas—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara harapan—kepada rakyat. Dan menjaga Aceh berarti menjaga kancing pertama baju Republik agar tetap terpasang kokoh.