Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan lahan negara yang kini berubah menjadi kawasan perumahan mewah Citraland di Deli Serdang, Sumatera Utara.Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidik harus turut memeriksa dan menetapkan mantan Direktur Utama
PTPN II,
Irwan Perangin-angin, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.> "Kita melihat jelas di depan mata bahwa tanah milik negara berubah menjadi perumahan mewah yang tidak sesuai dengan prosedur. Jadi jangan hanya pihak BPN Sumut dan Deli Serdang yang diperiksa, tapi juga mantan
Dirut PTPN II,
Irwan Perangin-angin, yang diduga terlibat dalam proses tersebut," tegas Azmi Hadly, Senin (20/10/2025).
Menurut KAMAK, indikasi keterlibatan mantan pejabat
PTPN II sangat kuat mengingat lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset BUMN yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihkan tanpa izin resmi dari negara.Azmi juga menilai, penegakan hukum yang tidak menyentuh pihak-pihak utama justru akan menimbulkan preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat.> "Kami minta Kejaksaan Agung dan KPK segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hanya 'pemain kecil' yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran," tambahnya.
Baca Juga:
Latar Belakang Kasus CitralandKasus lahan Citraland Helvetia berawal dari dugaan alih fungsi aset
PTPN II seluas puluhan hektare di kawasan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, menjadi kompleks perumahan mewah. Lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik
PTPN II yang belum dilepaskan statusnya sebagai aset negara.Namun, dalam perkembangannya, sebagian lahan itu diduga dialihkan secara tidak sah kepada pihak swasta untuk pembangunan kawasan perumahan. Proses perubahan status tanah disebut tidak melalui mekanisme pelepasan aset negara yang benar dan melibatkan sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Deli Serdang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat BPN dan beberapa mantan pejabat
PTPN II. Namun, hingga kini, publik menilai penyidikan belum menyentuh pihak-pihak yang berperan besar dalam pengalihan aset tersebut.Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain menyangkut aset negara, juga menimbulkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus Citraland hingga semua pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN maupun pejabat pertanahan, dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca Juga: