PALAS - Kuasa Hukum pemohon dari Kantor Hukum Bintang Keadilan secara resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait dugaan malprosedur penetapan tiga tersangka.
"Secara resmi,kuasa hukum.pemohon telah ajukan praperadilan dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang warga Kabupaten
Palas," kata Mardan Hanafi Hasibuan, Senin(12/4/2026) di PN Sibuhuan dikonfrensi Pers.
Permohonan Apriman Gea, Ariel Sahputra Siregar dan Idris Siregar sebagai pemohon praperadilan telah teregistrasi untuk gugatan yang ditujukan kepada Kapolres Padanglawas(Termohon I) dan Kasat Rrskrim Polres
Palas( Termohon II).
Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan mencederai hak konstitusional klien mereka.
Baca Juga:
Mardan Hanafi mengungkapkan, penetapan terhadap tiga tersangka kliennya dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang di laporkan oleh PT Raya Padang Langkat (Rapala) di pertanyakan dasar hukum pelapor.
Apakah benar PT. BARAPALA Adalah pemilik yang sah atau tidak atas kebun sawit yang ada di Kecamatan Barumun Tengah ? tanya Mardan Hanafi.
Selain itu, lanjutnya Izin lokasi yang terbitkan oleh Pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan Nomor : 525.26/506/K/2001, sudah berakhir pada tahun 2003.
Ia menambahkan, kemudian jikapun ada Izin perkebunan yang di keluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor : 905/kpts-II/1999 Itu berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah.
Baca Juga:
Apalagi PT. BARAPALA ini,lanjut Mardan Hanafi pernah berproses di Pengadilan secara Perdata sampai tingkat banding dengan putusan Nomor : 267/PDT/2014/PT. Medan.
Pihak PT. BARAPALA berada dipihak yang kalah sehingga sangat keliru Polres Padanglawas dalam penetapan tersangka dan penahanannya. Apalagi alat bukti yang di miliki pihak kepolisian hanya 400 kg, atau senilai Rp 1.200.000 tidaklah sampai Rp 2.500.000.
Kata Mardan Hanafi, tentu ini bertentangan dengan surat edaran Mahkamah Agung dan surat kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung,Kejagung dan Polri yang menetapkan kerugian itu RP 2.500.000, inikan tidak sampai.
Menurut dia, penetapan tersangaka inisial APR (29) warga Barumun Tengah , ASR (20) warga Kecamatan Aek Nabara Barumun dan IS (26) warga Sihapas Barumun adalah cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan.
Lanjut Mardan Hanafi Hasibuan, SH.MH,dari Kantor Hukum Bintang Keadilan mengajukan Praperadilan bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penegak hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hukum.
Menurut Mardan Hanafi Haaibuan, kronologi Penangkapan diinilai janggal.Pasalnya, berdasarkan berkas permohonan, peristiwa bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 10:30 WIB. Para Pemohon melakukan pemanenan buah sawit di areal Divisi IV Blok 114 Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah.
Lokasi tersebut diklaim warga sebagai kawasan hutan yang telah dipasangi plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga tidak memiliki izin pengelolaan yang sah dari PT BARAPALA.
Lebih lanjut Mardan Hanafi menjelaskan, kejanggalan muncul saat proses penangkapan pada pukul 16:00 WIB di hari yang sama.Sebagai Kuasa Hukum Pemohon kami menyebutkan bahwa petugas melakukan penangkapan tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan maupun kartu tanda anggota polisi.
Ditambahkan,termohon terlebih dahulu melakukan penangkapan baru ada laporan polisi, sementara para pemohon bukanlah melakukan tindak pidana tertangkap tangan,ungkap Tim Kuasa Hukum dari kantor Hukum Bintang Keadilan dalam poin fakta hukumnya.
Maran Hanafi menambahkan, sesuai data menunjukkan Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada pukul 18:30 WIB, sekitar dua setengah jam setelah penangkapan dilakukan. Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan pun baru diserahkan kepada keluarga pada keesokan harinya dalam satu amplop.rel