Medan -Pengurus Komisi Dakwah Pokja Distribusi Dakwah Khusus Majelis U;ama Indonesia Pusat (Komisi Dakwah MUI) Pusat ), Sabtu (07/3/2026) ingatkan seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada dengan peningkatan tindak pidana dan potensi teror jelang
Idul Fitri 1447 H.
"Masyarakat Sumatera Utara agar mewaspadai lonjakan tindak pidana dan terorisme yang kerap terjadi, seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Kyai Khambali menyebutkan bahwa pola kejahatan seperti pencurian, pembegalan, copet, hingga pungutan liar (pungli), Teror dan perdagangan orang cenderung meningkat dalam periode mudik Lebaran.
Aktivitas masyarakat, lanjutnya yang lebih banyak berada di luar rumah pada H-3 hingga H-5 sebelum Lebaran menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Selain itu, tindak pidana jalanan seperti pembegalan dan copet sering terjadi di area ramai seperti terminal, pasar, atau jalan utama.
Baca Juga:
"Rumah yang ditinggal mudik juga rawan dibobol. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mencuri atau merampok," ujar Kyai Khambali yang juga Ketua Umum Gema Santri Nusa.
Momen Lebaran yang dimanfaatkan keluarga untuk berekreasi juga menjadi sasaran praktik pungli. Kyai Khambali mencontohkan tarif parkir atau tiket masuk yang dinaikkan secara sepihak di tempat wisata.
"Ini termasuk pungli dan merugikan masyarakat," ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kyai Khambali selaku Pengurus Lembaga Advokasi Kerja sama penanggulangan Bencana (LAKPB MUI Pusat), sangat mendukung penuh apa yang dilakukan Kapolda Sumatera Utara dibawah Komando Irjen.Pol Whisnu Hermawan Februanto selaku Kapolda Sumatera Utara yang akan menindak dengan tegas segala yang akan mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan menjelang dan pasca
Idulfitri,apalagi di beberapa Kabupaten/Kota masih dalam suasana duka dan Tahap Recovery pasca Bencana.
Baca Juga:
"Bahkan, Pak Kapolda Sumatera Utara Jauh Jauh hari sangat Komit, siapapun yang akan mengganggu keamanan dan Kenyamanan Umat Islam dalam merayakan hari Raya 1447 H akan ditindak secara tegas.
Pasca Lebaran, tambahnya ancaman lain yang patut diwaspadai adalah perdagangan orang (human trafficking). Kyai Khambali menyoroti modus perekrutan warga yang baru kembali merantau dengan iming-iming pekerjaan berpenghasilan tinggi.
"Mereka kerap dibujuk bekerja di luar daerah, tapi justru dieksploitasi secara fisik, psikis, atau bahkan dipaksa ke pekerjaan tidak halal," kata Khambali yang juga Pengasuh Sholawat Nurul Wathon.
Lebih lanjut Kyai Khambali menambahkan bahwa korban umumnya tidak menyadari bahwa tawaran tersebut bisa menjerat mereka ke jerat perdagangan orang, yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.