Kamis, 05 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Administrator
Kamis, 05 Maret 2026 20:31 WIB
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Istimewa

Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas jaksa.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang menurut jaksa telah disetorkan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Topan Ginting juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Rasuli, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengembalian uang pengganti menjadi pertimbangan jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mardison menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar menerima suap terkait pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di Sumatera Utara. Keduanya masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.
Selain itu, mereka juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Suku Cadang Inalum & Skandal BSI Rp32,4 M: Intel Kejati Sumut Pastikan Laporan Sudah di Meja Kajati!”

Dugaan Korupsi Suku Cadang Inalum & Skandal BSI Rp32,4 M: Intel Kejati Sumut Pastikan Laporan Sudah di Meja Kajati!”

Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH

Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Resmi Ke Kajati Sumut soal Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum

PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Resmi Ke Kajati Sumut soal Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum

PB ALAMP AKSI Respons Cepat Pejabat Kejati Sumut yang Minta Buat Laporan Resmi: Usut Pembiayaan BSI Ke Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa!

PB ALAMP AKSI Respons Cepat Pejabat Kejati Sumut yang Minta Buat Laporan Resmi: Usut Pembiayaan BSI Ke Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa!

Komentar
Berita Terbaru