Oleh : H Syahrir Nasution
Dalam setiap ruang sidang, palu hakim memang menjadi simbol tertinggi dari sebuah keputusan. Namun sesungguhnya,
hukum tidak berhenti pada bunyi ketukan palu. Hukum bukan semata-mata menjatuhkan vonis secara adil dan bijak, melainkan juga mengambil keputusan yang arif, mempertimbangkan nilai kemanusiaan (humanity) dan menjaga martabat (dignity) setiap insan.Keadilan yang kaku tanpa nurani hanya akan melahirkan kepastian prosedural, tetapi belum tentu menghadirkan keadilan substantif. Di sinilah letak peran penting hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak
hukum: memastikan bahwa
hukum tidak kehilangan ruhnya sebagai instrumen perlindungan manusia.
Hukum dan Keadilan yang Beradab
Sejak masa Aristoteles, keadilan telah dimaknai bukan hanya sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya secara proporsional. Konsep ini berkembang hingga menjadi dasar dalam sistem
hukum modern, termasuk di Indonesia.
Dalam konteks nasional, konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berulang kali menegaskan bahwa
hukum harus ditegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Begitu pula Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendorong lahirnya berbagai pedoman peradilan berorientasi pada keadilan restoratif.
Keadilan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu kerangka pemulihan. Ia tidak semata meng
hukum, tetapi juga memperbaiki. Ia tidak sekadar menghitung kesalahan, tetapi juga menimbang kemanusiaan.
Vonis Boleh Tegas, Tapi Harus Bermartabat
Dalam praktiknya,
hukum memang harus tegas. Pelaku korupsi, kejahatan berat, maupun pelanggaran serius lainnya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun ketegasan tidak boleh berubah menjadi kebengisan. Proses
hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, serta perlakuan yang manusiawi.
Martabat manusia tidak hilang hanya karena seseorang menjadi terdakwa atau terpidana. Negara
hukum yang sehat justru diukur dari cara ia memperlakukan orang yang paling lemah posisinya di hadapan kekuasaan.
Humanity dan Dignity sebagai Pilar
Humanity mengingatkan bahwa setiap individu memiliki latar belakang sosial, ekonomi, dan psikologis yang berbeda. Dignity menegaskan bahwa setiap manusia memiliki nilai intrinsik yang tidak boleh direndahkan oleh sistem.
Ketika aparat penegak
hukum mampu memadukan ketegasan aturan dengan kebijaksanaan nurani, maka
hukum akan menjadi alat peradaban, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Penutup
Hukum yang ideal adalah
hukum yang mampu berdiri tegak tanpa kehilangan rasa. Ia menjatuhkan vonis secara adil, tetapi juga mengambil keputusan secara arif dan bijaksana. Ia meng
hukum bila perlu, namun tetap menjaga kemanusiaan dan martabat.
Sebab pada akhirnya, tujuan
hukum bukan hanya menciptakan ketertiban, melainkan menghadirkan keadilan yang beradab — keadilan yang tidak hanya benar di atas kertas, tetapi juga benar dalam pandangan kemanusiaan.