MEDAN – Polemik proyek pipa transmisi di Jalan Kapten Sumarsano, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, memanas. PT Ramsdivo secara terbuka menuding Perumda Tirtanadi belum melunasi sisa pembayaran proyek sebesar Rp2,41 miliar.
Proyek senilai Rp4,63 miliar itu mulai dikerjakan sejak Januari 2023. Pihak kontraktor menyebut seluruh pekerjaan telah rampung sesuai kontrak resmi, termasuk melewati proses evaluasi teknis sepanjang 2024 dan kesepakatan RAB Final Account. Namun hingga awal 2026, pembayaran disebut baru terealisasi sekitar separuh.
Kuasa hukum PT Ramsdivo dari Law Office NM & Partners menyatakan, kliennya telah menempuh berbagai jalur administratif, mulai dari surat penagihan, klarifikasi, hingga somasi terakhir tertanggal 25 Februari 2026.
"Semua prosedur sudah dijalankan. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian. Kami menilai ada dugaan wanprestasi," ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Menurutnya, pipa transmisi yang dipasang di JDU Sumarsano telah difungsikan untuk distribusi air. Artinya, infrastruktur tersebut sudah memberi manfaat operasional bagi perusahaan daerah, sementara sisa kewajiban pembayaran terhadap kontraktor belum dituntaskan.
PT Ramsdivo memberikan tenggat tujuh hari kepada manajemen Perumda Tirtanadi untuk melunasi kewajiban atau memberikan jawaban resmi. Jika tidak direspons, perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum dan langkah teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat pemberitahuan juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah.
Baca Juga:
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Perumda Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek yang disengketakan berkaitan langsung dengan layanan distribusi air bersih kepada masyarakat.
Sumut24.co akan terus berupaya mengonfirmasi dan memperbarui informasi dari kedua belah pihak.