JAKARTA — Penanganan kasus Hogi Minaya oleh Polres Sleman menuai kecaman keras di Senayan. Di hadapan Komisi III DPR RI,
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya mengakui kesalahan serius aparat yang menetapkan Hogi sebagai tersangka, meski korban hanya berusaha mengejar penjambret tas istrinya.
Permintaan maaf terbuka itu disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026), setelah ia "disemprot" anggota Komisi III DPR RI Safaruddin—mantan Kapolda Kalimantan Timur—yang secara frontal mempertanyakan kapasitas hukum seorang kapolres.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya. Pengejaran berujung kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku. Alih-alih memposisikan Hogi sebagai korban, Polres Sleman justru menetapkannya sebagai tersangka, langkah yang kemudian dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang membela diri dan keluarganya.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," ujar Edy, dengan nada defensif, di hadapan wakil rakyat.
Namun permintaan maaf itu tak serta-merta meredam kritik. Safaruddin secara tegas menyebut kesalahan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cermin lemahnya pemahaman hukum di level pimpinan kepolisian.
"
Kapolres itu wajib paham KUHP dan KUHAP yang baru. Ini hukum dasar. Kalau kejadian seperti ini terjadi saat saya kapolda, kapolresnya bisa saya copot," tegas Safaruddin, mengacu pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur alasan pembenar.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, terutama di tengah tuntutan publik agar aparat tidak lagi membabi buta menegakkan "kepastian hukum" dengan mengorbankan rasa keadilan.
Komisi III DPR RI pun mengambil sikap tegas. Dalam kesimpulannya, DPR meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum, merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar dalam KUHP baru.
Tak hanya itu, DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjadikan Pasal 53 ayat (2) KUHP sebagai pedoman utama: keadilan harus didahulukan, bukan sekadar formalitas pasal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyoroti cara Polres Sleman berkomunikasi ke publik. Ia meminta kepolisian lebih berhati-hati agar pernyataan pejabat tidak justru memperburuk rasa keadilan masyarakat.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi preseden penting—sekaligus alarm keras—bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya mengganti undang-undang, jika aparat di lapangan masih gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan korban yang mempertahankan haknya.red