Rabu, 28 Januari 2026

Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik

Administrator
Selasa, 27 Januari 2026 13:58 WIB
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik
Istimewa

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya berharap perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Wagub Surya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut diikuti seluruh OPD melalui konferensi jarak jauh. Hadir sebagai narasumber Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo.

Dalam arahannya, Wagub menyebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan penentu arah kebijakan dan kualitas regulasi daerah, sekaligus menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik agar pembangunan tetap berkelanjutan. Hal ini mengingat tantangan pengelolaan keuangan daerah yang semakin besar dan berat.

"Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, dan ruang fiskal pemerintah harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting, karena bukan semata penerimaan, tetapi kekuatan kita (daerah) untuk berdiri di atas kaki sendiri," jelas Wagub, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.

Baca Juga:
Meski demikian, Wagub menjelaskan bahwa pada kenyataannya masih diperlukan perbaikan dari sisi regulasi, tata kelola, kepatuhan, validasi data objek pajak, termasuk penegakan aturan yang konsisten serta tidak membuka ruang multitafsir. Karena itu, ia menekankan agar pertemuan tersebut bermakna sebagai langkah pembenahan sistem, bukan sekadar perubahan redaksi.

"Saya menegaskan, pembahasan kita ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum, norma yang kuat dan menutup celah multitafsir di lapangan, serta jangan sampai menyulitkan tahapan implementasinya. Dan juga berpihak kepada pelayanan publik dan keadilan," sebut Surya.

Untuk itu, Surya menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mempermudah masyarakat yang taat pajak, sekaligus bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban. Langkah tersebut harus dilakukan secara wajar dan proporsional, sehingga membangun ketegasan dan disiplin tanpa menimbulkan rasa takut di masyarakat.

"Di sinilah pentingnya kita menyusun rumusan yang tepat, tegas, sekaligus berkeadilan. Kita ingin menghadirkan regulasi untuk pegangan bersama. Karenanya pembahasan harus dilakukan objektif, terbuka, dan fokus pada substansi, mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, serta berpihak pada kemajuan Sumatera Utara," pungkasnya.

Baca Juga:
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan penerimaan PAD ke depan, terutama melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perhimpunan Pergerakan 98 usulkan Kepada Pemerintah Bebaskan Pajak kepada Korban Banjir di Sumatera

Perhimpunan Pergerakan 98 usulkan Kepada Pemerintah Bebaskan Pajak kepada Korban Banjir di Sumatera

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Sejak Adanya Pemutihan dan Diskon, *Per Hari Rp5 Miliar hingga Rp8 Miliar

Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Sejak Adanya Pemutihan dan Diskon, *Per Hari Rp5 Miliar hingga Rp8 Miliar

Target PAD 100 Persen, Bapenda Sumut Optimis Pemutihan Pacu Kepatuhan Wajib Pajak

Target PAD 100 Persen, Bapenda Sumut Optimis Pemutihan Pacu Kepatuhan Wajib Pajak

15 Ribu Kenderaan Plat Merah di Sumut Nunggak Pajak, Rp10,8 Miliar Raib

15 Ribu Kenderaan Plat Merah di Sumut Nunggak Pajak, Rp10,8 Miliar Raib

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir 7 Wanita, 1 Pria Diamankan

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir 7 Wanita, 1 Pria Diamankan

Komentar
Berita Terbaru