Jumat, 06 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan

Administrator
Rabu, 07 Januari 2026 13:43 WIB
BPK Bongkar Dugaan Korupsi 21 Proyek Jalan dan Jembatan Sumut, Rp1,2 Triliun Anggaran Diduga Jadi Bancakan
Istimewa
Medan — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara membuka tabir busuk pengelolaan proyek infrastruktur di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Sebanyak 21 proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah diduga sarat penyimpangan dan beraroma korupsi.
Pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR Sumut mengusulkan dana fantastis Rp1,2 triliun, dengan realisasi mencapai Rp847 miliar. Namun alih-alih menghadirkan infrastruktur berkualitas, proyek-proyek tersebut justru meninggalkan jalan rusak, aspal mengelupas, dan konstruksi jembatan yang memprihatinkan, bahkan di sejumlah lokasi belum genap setahun dikerjakan.
BPK secara tegas menyoroti kegagalan mutu pekerjaan, mulai dari ketidaksesuaian perencanaan, kekurangan volume, hingga penggunaan material di bawah standar. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa kualitas sengaja dikorbankan demi memperbesar ruang bancakan anggaran.
Lebih mencengangkan, laporan BPK mengungkap adanya indikasi permintaan fee proyek, sebuah praktik kotor yang selama ini menjadi rahasia umum di balik layar pengadaan. Dugaan fee inilah yang disebut-sebut sebagai akar masalah rusaknya hasil pembangunan jalan yang terus dianggarkan ulang, seolah menjadi "ladang basah" tahunan.
Kerusakan berulang bukan lagi sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi kejahatan terstruktur. Jalan diperbaiki, rusak kembali, lalu diperbaiki lagi—sebuah siklus yang menguntungkan segelintir oknum, namun merugikan rakyat Sumatera Utara.
Ironisnya, Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun klarifikasi disampaikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan berulang kali tak kunjung dibalas. Diamnya pejabat publik di tengah temuan serius BPK justru memantik kecurigaan baru: ada apa yang disembunyikan?
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum. Temuan BPK tidak boleh berakhir sebagai tumpukan kertas laporan tanpa konsekuensi hukum. Kejaksaan dan KPK didesak segera mengusut dugaan korupsi ini, menelusuri aliran dana, serta menyeret pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan anggaran.
Jika kasus ini kembali menguap tanpa proses hukum, maka satu kesimpulan tak terelakkan: pembangunan infrastruktur di Sumut telah dijadikan mesin korupsi yang dilegalkan oleh pembiaran negara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Dugaan Korupsi Suku Cadang Inalum & Skandal BSI Rp32,4 M: Intel Kejati Sumut Pastikan Laporan Sudah di Meja Kajati!”

Dugaan Korupsi Suku Cadang Inalum & Skandal BSI Rp32,4 M: Intel Kejati Sumut Pastikan Laporan Sudah di Meja Kajati!”

Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH

Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Resmi Ke Kajati Sumut soal Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum

PB ALAMP AKSI Masukkan Dumas Resmi Ke Kajati Sumut soal Dugaan Korupsi Suku Cadang PT Inalum

Komentar
Berita Terbaru