LABUHAN BATU – Kejaksaan Negeri (
Kejari) Labuhan Batu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp613 juta dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.Kepala
Kejari Labuhan Batu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun, SH, MH menyampaikan, penitipan uang tersebut diterima pada Senin, 5 Januari 2026, di Kantor
Kejari Labuhan Batu, Rantauprapat.
"Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa," ujar Sabri Marbun.
Perkara dimaksud berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Labuhan Batu. Dalam perkara tersebut, terdakwa masing-masing adalah Rudi Syahputra, Asep Purnomo, dan Mahrani (berkas terpisah), dengan total kerugian negara mencapai Rp805.399.663.

Sabri Marbun menambahkan, perkara Puskesmas Sei Penggantungan disidangkan bersama dua perkara lainnya, yakni kasus Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Negeri Lama dengan terdakwa berbeda. Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp3.481.657.863.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Bidang Pidsus
Kejari Labuhan Batu meraih peringkat I terbaik se-Sumatera Utara dalam penanganan perkara tindak pidana khusus serta juara II tingkat nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai arahan Ibu Kajari,
Kejari Labuhan Batu terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tegasnya. Sebagai bentuk keseriusan, pada 2 Januari 2026
Kejari Labuhan Batu telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhan Batu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.Rel