DELI SERDANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Deli Serdang berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pendawa Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan silaturahmi, sosialisasi, dan kerja sama perlindungan konsumen, Sabtu (21/12/2025).Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LPK-RI Deli Serdang, Paino, dan dihadiri jajaran pengurus DPC Pendawa Deli Serdang serta para pimpinan DPAC Pendawa se-kabupaten Deli Serdang. Agenda utama kegiatan ini adalah pembahasan dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dalam sosialisasi tersebut, LPK-RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban konsumen, sekaligus mendorong peran aktif organisasi kemasyarakatan dalam mengawal perlindungan konsumen di daerah.Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Pendawa Indonesia memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara LPK-RI Deli Serdang dan DPC Pendawa Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat, khususnya warga Pendawa, terkait perlindungan konsumen."Semoga kegiatan ini dapat menambah ilmu dan wawasan bagi seluruh warga Pendawa. Mari kita bangun terus semangat sinergitas dan kerja sama. Pendawa siap mendukung dan mengembangkan LPK-RI di Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.Ia juga berharap kolaborasi ini semakin memperkuat soliditas organisasi Pendawa sebagai paguyuban yang guyub, kompak, dan memiliki kepedulian sosial terhadap kepentingan masyarakat luas.Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan antara LPK-RI dan Pendawa dalam memperjuangkan hak-hak konsumen serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat Deli Serdang.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News