Belawan –
Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan barang ilegal serta perlindungan masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan rutin yang terus diperkuat menjelang akhir
tahun.Barang-barang yang dimusnahkan pada periode akhir
tahun ini terdiri dari hasil tembakau ilegal yang terdiri dari rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berjumlah 2.432 batangi; barang konsumsi dan pangan yang terdiri dari beras ketan sebanyak 90 bag dalam kondisi rusak; bahan baku pakan ternak atau distillers dried grain with solubles (DDGS) sebanyak 1 unit; puluhan unit barang elektronik,aksesori, mainan serta barang lainnya. Total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp113.378.117,00.Pemusnahan dilakukan setelah
Bea Cukai Belawan memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan perusakan bentuk guna menghilangkan nilai ekonominya, sehingga meminimalisasi kemungkinan penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.Kepala Kantor
Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pasar dalam negeri. "Menjelang akhir
tahun, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten. Pemusnahan ini memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar dan tidak membahayakan masyarakat," ujar Ahmad Luthfi.Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, keselamatan konsumen, maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu,
Bea Cukai memastikan setiap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara dikelola secara akuntabel dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melalui pemusnahan.Pelaksanaan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan
Bea Cukai sebagai community protector. Di sisi lain, langkah ini menunjukkan konsistensi
Bea Cukai dalam menutup celah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan Masyarakat. "Pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Pemusnahan adalah tahap akhir yang penting agar tidak ada ruang bagi barang ilegal untuk kembali masuk ke rantai distribusi," tambahnya.
Bea Cukai Belawan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.rel