Senin, 15 Desember 2025

Korupsi Alam Menggila, MARAK Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Para Pelaku: “Minimal Rp 11.000 Triliun Harus Kembali ke Negara”

Administrator
Selasa, 09 Desember 2025 16:49 WIB
Korupsi Alam Menggila, MARAK Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Para Pelaku: “Minimal Rp 11.000 Triliun Harus Kembali ke Negara”
Istimewa
Medan — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun ini menjadi alarm keras bagi Indonesia. Bukan hanya korupsi keuangan negara yang merugikan rakyat, namun korupsi alam—kejahatan terhadap sumber daya alam—dinilai telah mencapai tingkat yang jauh lebih dahsyat, memakan kekayaan negara, merusak lingkungan, hingga menelan korban jiwa.

Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, menyatakan bahwa momentum Harkodia 2025 harus menjadi titik balik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang dan membersihkan praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang disebutnya "lebih mengerikan daripada korupsi APBN atau APBD".

"Kejahatan korupsi sumber daya alam ini telah merugikan negara dan rakyat Indonesia sangat luar biasa. Ini harus segera diselesaikan oleh Presiden Prabowo. Jika terus dibiarkan, rakyat akan semakin lama merasakan kepedihan dan kesengsaraan," tegas Arief kepada wartawan di Medan, Selasa (9/12).

Banjir dan Longsor Sumatera: Bukti Telanjang Korupsi Alam

Arief mengatakan bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatera sejak akhir November 2025 harus dibaca pemerintah sebagai bukti nyata betapa rusaknya tata kelola sumber daya alam akibat korupsi yang terjadi selama bertahun-tahun.

"Bencana itu membuka mata kita semua bahwa kejahatan korupsi alam dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dampaknya jauh lebih besar bagi rakyat dan negara dibandingkan korupsi anggaran," ujarnya.

Desak Penegakan Hukum Total: Jaksa Agung, KPK, TNI-Polri Harus Bergerak

Alumni Lemhannas ini mendesak Presiden Prabowo bersikap lebih keras kepada institusi penegak hukum—Kejaksaan Agung, KPK, TNI, dan Polri—untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku kejahatan korupsi sumber daya alam di Indonesia.

Baca Juga:
Arief bahkan memberi tenggat waktu hingga Harkodia 2026 agar pemerintah menuntaskan pengembalian kerugian negara dari sektor tersebut.

"Sampai Harkodia 2026 nanti, kita kasih waktu Presiden Prabowo untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi alam ini, minimal Rp 11.000 triliun kembali ke kas negara. Itu uang hasil sitaan dari korupsi sumber daya alam," tegasnya.

Tindak Tegas Oknum Penegak Hukum Nakal

Selain itu, Arief meminta Presiden Prabowo bertindak tanpa pandang bulu terhadap oknum penegak hukum yang ikut bermain dalam kejahatan korupsi.

"Siapapun pelakunya, termasuk oknum penegak hukum yang bermain di balik kasus korupsi, harus dihukum berat. Jangan ada toleransi," katanya.

Rakyat Menunggu Pembuktian Janji

Arief mengingatkan bahwa Presiden Prabowo kerap menyinggung isu pemberantasan korupsi dalam berbagai acara kenegaraan. Namun, rakyat menunggu pembuktian nyata dari komitmen tersebut.

"Rakyat ingin bukti, bukan sekadar ucapan. Sikat semua koruptor dan miskinkan mereka. Jangan ada lagi seruan 'hidup koruptor' ke depannya," tutup Arief.eel

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi

KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi

Wagub Sampaikan Pesan Gubernur pada Pelantikan JMSI Sumut: Media Siber Diminta Jaga Martabat Pers dan Dorong Kebangkitan Ekonomi

Wagub Sampaikan Pesan Gubernur pada Pelantikan JMSI Sumut: Media Siber Diminta Jaga Martabat Pers dan Dorong Kebangkitan Ekonomi

Rianto SH MH Resmi Dilantik Menjabat Ketua JMSI Sumut, Ini Pesan Hendry CH Bangun

Rianto SH MH Resmi Dilantik Menjabat Ketua JMSI Sumut, Ini Pesan Hendry CH Bangun

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Dewan Pers

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Dewan Pers

Azhari AM Sinik Dianugerahi Gelar Datuk Seri Panglima Warta Diraja Oleh Sultan Langkat ke IV Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah

Azhari AM Sinik Dianugerahi Gelar Datuk Seri Panglima Warta Diraja Oleh Sultan Langkat ke IV Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah

Komentar
Berita Terbaru