Rabu, 03 Desember 2025

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard

Administrator
Rabu, 26 November 2025 23:32 WIB
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
Istimewa
Medan - Arah angin penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024 semakin mengerucut. Setelah Kejati Sumatera Utara menahan dua tersangka utama—BPS selaku Direktur Utama PT BP dan Drs BGA selaku Direktur Utama PT GEEP—sumber internal penegakan hukum menyebutkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, berpotensi kuat menjadi tersangka berikutnya.

Informasi ini muncul setelah penyidik menelusuri alur kebijakan, proses pengadaan, serta dokumen-dokumen yang ditandatangani dalam periode Moettaqien Hasrimy menjabat sebagai Pj Wali Kota. Beberapa keputusan strategis terkait persetujuan proyek disebut-sebut tidak dapat dilepaskan dari posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi pemerintahan daerah.

Dugaan Peran Kepala Daerah dalam Pengadaan

Berdasarkan rangkaian penyidikan, proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp 10,23 miliar tersebut mengalami markup harga lebih dari Rp 7,7 miliar. Penyidik kini mendalami apakah proses persetujuan proyek, penganggaran, serta mekanisme penetapan penyedia memiliki indikasi intervensi atau persetujuan dari kepala daerah saat itu.

"Penyidik masih bekerja. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban," ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya.

Sumber itu juga menegaskan bahwa penyidik tengah menganalisis surat-surat persetujuan, notulen rapat, serta disposisi pimpinan, yang disebut berkaitan dengan mantan Pj Wali Kota tersebut.

Kejati Sumut Belum Umumkan Resmi, tetapi Arah Penyidikan Menguat

Meski Kejati Sumut belum mengumumkan secara resmi adanya calon tersangka baru, beberapa indikasi menunjukkan penyidikan mengarah kepada pejabat eksekutif yang menjabat saat proyek tersebut disahkan.

Baca Juga:
Pakar hukum tata negara menilai, dalam kasus pengadaan barang dan jasa, kepala daerah dapat terseret apabila memiliki:

kewenangan menyetujui anggaran,

keterlibatan dalam persetujuan teknis atau administrasi,

atau keuntungan yang diterima dari transaksi.

Jika unsur tersebut ditemukan, maka penetapan tersangka terhadap Moettaqien Hasrimy tinggal menunggu waktu.

Publik Tebing Tinggi Menunggu Langkah Tegas Kejati Sumut

Di tengah sorotan publik dan desakan kelompok masyarakat sipil, Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:
"Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, akan diproses sesuai bukti," tegas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam pernyataan sebelumnya.

Kasus Smartboard ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam rantai birokrasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.

Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.

Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak

Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak

Kornas KAMAK Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan

Kornas KAMAK Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan

Dua Hasrimy Diambang Status Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Untuk Suksesi Pilgubsu 2024

Dua Hasrimy Diambang Status Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Untuk Suksesi Pilgubsu 2024

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut, Publik Mendesak Penetapan Tersangka

Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut, Publik Mendesak Penetapan Tersangka

Komentar
Berita Terbaru