Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan dua
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut melaksanakan rangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, serta penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.Dua orang yang ditetapkan sebagai
tersangka yakni:1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor barang).
2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang).Dugaan Mark-Up Harga Rp 7,7 Miliar LebihDalam hasil penyidikan, terungkap adanya selisih harga sangat signifikan yang diduga merupakan praktik markup antara pihak penyedia dan distributor. PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110.000.000 per unit untuk total 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp10.230.000.000.
Baca Juga:
Namun, PT BP ternyata memperoleh barang yang sama—Papan Tulis Interaktif merk ViewSonic—from PT Ghalva Technologies selaku principal resmi dengan harga hanya Rp27.027.028 per unit, sehingga total pembelian sebesar Rp2.513.513.604.Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp7,7 miliar inilah yang menjadi dasar kuat dugaan adanya kerja sama kedua
tersangka untuk melakukan mark-up demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.Jeratan HukumAtas peran masing-masing, kedua
tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan/atauPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca Juga:
Langsung Ditahan 20 Hari PertamaUntuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan berdasarkan:PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk
tersangka BPS
PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk
tersangka Drs. BGAKeduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung mulai 26 November 2025.Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Jika ditemukan alat bukti tambahan, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News